10,12 Gram Sabu Berhasil Diamankam, Polsek Sangasanga Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Tim Opsnal Polsek Sangasanga amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso Rt 01 Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (20/05/2023).
Pelaku berinisial RZ (21), penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwasanya di sekitar daerah Kel. Sangasanga dalam sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sangasanga AKP A. Baihaki menuturkan bahwa berdasarkan informasi tersebut anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kemudian dengan respon cepat, bergerak di TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan hasil tim mendapatkan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 10,12 gram yang baru saja dibeli pelaku dari Kota Samarinda.
Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sangasanga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Posting Komentar