Sidang Tanah di Minut, Saksi Ahli Wajibkan Hakim Periksa Kebenaran Materiil


Sidang Tanah di Minut, Saksi Ahli Wajibkan Hakim Periksa Kebenaran Materiil

ANEKAFAKTA.COM,MINAHASA UTARA

Saksi ahli Dr Aarce Tehupeiory SH MH mewajibkan majelis hakim memeriksa kebenaran materiil sebagai langkah untuk mengecek keabsahan pemilik lahan yang disengketakan. 

Selain itu kata Tehupeiory, pemeriksaan materil bertujuan agar majelis hakim tidak salah saat mengambil keputusan. Apalagi kata dia telah ada yurisprudensi sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 123 Tahun 1970, dimana setiap masalah sengketa tanah harus dicek kebenaran materiil, bukan hanya kebenaran formil.

Pernyataan itu disampaikan Tehupeiory dalam sidang perusakan pohon di Kawasan Hotel Paradise Golf dan Resort Likupang, di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara (Minut), Senin (17/04/2023).

Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menambahkan, jika ada kepemilikan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan, wajib diperbaharui jika izin sudah tak berlaku, dengan cara mengajukan permohonan kembali dua tahun sebelum masa berakhir. 

"Namun yang perlu diingat, untuk pembaharuan hak harus sesuai persetujuan pemilik semula karena status HGB. Selain itu diperlukan juga Undang – Undang (UU) Perlindungan Masyarakat Adat (UUPMA)," tandas Tehupeiory dalam persidangan dipimpin majelis hakim masing – masing Annisa Nurjanah Tuarita SH MH, Rizka Fakhry Alfiananda SH MH dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH Mhum.

Sementara penasehat hukum terdakwa VD, Franky Warbung, menerangkan kalau status tanah merupakan milik kliennya, berdasarkan pembagian pada 11 September 1933 silam.

Tanah tersebut dibagikan  dari Lemuel Mantiri ke Louis, Louisa, Christina dan Wellem. Almarhum Wellem Mantiri (Opa Terdakwa VD-red) mendapatkan salah satu bagiannya terletak di Desa Wineru, Desa Maen, Desa Winuri, Desa Marinsow dan Desa Pulisan, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minut yang registernya tercatat di Desa Likupang I.

Anehnya, pada 1960, keturunan Louis Mantiri mengalihkan aset tanpa sepengetahuan ahli waris Wellem Mantiri, berdasarkan Akta 34. Padahal, sesuai Register 1914 tak pernah dialihkan. Pada 1992, berdasarkan HGB 01, diukur Badan Pertanahan Negara (BPN).

Hasilnya, ada 342 hektare (Ha) yang digunakan PT ASA Engineering Pertama (Desa Maen) sebagai HGB. Selanjutnya pada tahun 2009 PT ASA mengalihkan lahan seluas 225 Ha ke PT Manado Korind Paradise/Hotel Paradise (Desa Maen). Sedangkan untuk sisa lahan seluas 117 Ha digunakan tidak sesuai peruntukan. 

Setelah jatuh tempo atau berakhirnya HGB pada 18 Mei 2012, PT ASA tidak lagi melakukan perpanjanganatau pun pembaharuab izin. Berdasarkan keterangan ahli, hak PT ASA dihapus dan tanah menjadi milik negara ataupun pemilik semula klien kami.

"Saya sendiri heran dengan penetapan VD sebagai tersangka. Pertama, ia sudah membuat laporan ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) sejak 2019. Artinya lebih dulu membuat laporan dibanding dengan pengaduan atau laporan dari pihak lain yang masuk di Polres Minut tahun 2020," tandas Warbung, sembari menambahkan kalau owner Hotel Paradise sudah dipanggil dua kali dan tidak pernah membawa data yang dibutuhkan. 

Sesuai putusan MK yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dimana semua putusan PT ASA dibatalkan dan dinyatakan status quo atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena gugatan mengandung cacat formil, sehingga harus dikembalikan sesuai register 211.65, yang memang status kepemilikan tidak pernah berpindah tangan. 

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama