PT. Verena Finance Dilaporkan Balik oleh Tim Penasehat Hukum LA yang Viral Ditahan Bersama Bayinya di Rutan Polda Banten



PT. Verena Finance Dilaporkan Balik oleh Tim Penasehat Hukum LA yang Viral Ditahan Bersama Bayinya di Rutan Polda Banten


Tim Penasehat Hukum LA bersama Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) mendalami perjanjian pembiayaan antara LA dan PT. Verena Finance Tbk., kemudian Tim Penasehat Hukum LA melaporkan balik PT. Verena Finance Tbk, ke SPKT Polda Banten. 

Kajian dari Tim Penasehat Hukum LA, ternyata ditemukan dugaan pelanggaran tentang pencantuman klausul baku dalam perjanjian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tim Penasehat Hukum LA melapor balik yang ditujukan kepada PT. Verena Finance.

Kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi yang ditahan di Rutan Polda Banten atas laporan PT. Verena Finance Tbk. tahun 2020. Dengan tuduhan LA mengalihkan objek jaminan fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2020 oleh PT. Verena Finance Tbk,. Dari laporan tersebut, penyidik Reskrimsus Polda Banten menjadikan tersangka LA, dikenakan Pasal 36 UU Fidusia dan atau Pasal 372 penggelapan  KUHPidana. Luar biasa, kasus tersebut menyita perhatian publik menjadi bahan perbincangan.

Tim Penasehat Hukum yang dipimpin Moch. Anssory berkordinasi dengan para Ketua Umum Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman klausul baku dalam perjanjian antara LA dan PT. Verena Finance Tbk, maka pada hari Senin tanggal 10 April 2023, Tim Penasehat Hukum LA mendatangi SPKT Polda Banten Untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Anssory membeberkan kepada awak media terkait pelanggaran yang dilakukan PT. Verena Finance Tbk, dalam perjanjian tersebut setelah dikaji oleh Tim Penasehat Hukum terdapat larangan pencantuman klausul baku sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Maka sesuai Pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apabila mencantumkan klausul baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, kurungan lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah," ucapnya.

Ditempat terpisah, salah satu Penasehat Hukum LA yaitu Advokat Ujang Kosasih, S.H dan para Ketua DPD YAPERMA berkonsultasi terlebih dahulu di Gedung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekomendasi membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Banten. 

"Alhamdulillah, pihak  Reskrimsus Polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi, akhirnya membuatkan rekomendasi, selanjutnya Tim Penasehat hukum mendatangi SPKT Polda Banten, dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/ B / 87/ IV/ 2023/ SPKT POLDA BANTEN," kata Ujang Kosasih.

Kaji/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama