Program PTSL di Desa Banyuurip Kedamean Diduga Jadi Ajang Pungli Kades dan Panitia
ANEKAFAKTA.COM,GRESIK
Di program pendaftaran sertifikat massal masih ada saja kepala desa yang bermain di dalam program tersebut.
Seperti yang terjadi di desa Banyuurip Kedamean, Gresik ini
Pemerintah mencanangkan program tersebut agar masyarakat bisa memiliki legalitas tanah yang sah Karenah mengingat masih banyaknya warga masyarakat yang memiliki tanah akan tetapi legalitasnya belum terdaftar di kantor badan pertanahan Nasional(BPN)
Maksud dan tujuan pemerintah mencanangkan program sertifikat massal terkait biaya yang di timbulkan masyarakat sudah ditanggung oleh pemerintah dalam pembiayaan tersebut desa tidak boleh memungut biaya, apalagi didesa sampai melebihi batas pemungutan biaya maka dugaan kuat ada pungli di dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) tersebut
Sewaktu awak media anekafakta.com
Senin 16 April 2023
Investigasi kelapangan menemui salah satu warga pemohon RT 12 RW 09 dan warga RT 14 RW 10 dusun Pendem desa Banyuurip, yang tidak mau disebutkan namanya, beliau mengatakan bahwa pembayaran ptsl di lakukan di balai desa dan ada yang titip ke pak RT setempat senilai Rp.350.000,-
Terangnya ke media.
Ditempat terpisah awak media menemui Bpk.Subkhi dari LSM Lembaga pengawas pemantau dan kinerja pemerintah (lp2kp) dalam perbincangan beliau menegaskan bahwa program PTSL yang di canangkan oleh pemerintah itu GRATIS tidak di pungut biaya sama sekali akan tetapi dengan kita mengacu ke SKB 3 menteri tahun 2017 tersebut bahwa di wilayah Jawa Timur dan Bali hanya Rp.150.000 - jika melebihi dari biaya itu maka di situ sudah terjadi pungutan liar(pungli) dan itu jelas melanggar aturan dan undang undang serta hukum pidana apabila itu di lakukan maka kepala desa bisa masuk penjara terkait punglinya tersebut.
Seharusnya aparat penegak hukum khususnya beserta BPD sebagai wakil dari masyarakat mengawal serta memberi pemaparan agar program dari pusat tidak di salahgunakan oleh kades dan panitia PTSL serta memberikan sosialisasi agar masyarakat mengerti tentang program dari pusat supaya kedepannya desa Banyuurip bisa lebih maju di dalam menjalankan program dari pemerintah pusat.
Akan tetapi malah justru sebaliknya yang terjadi di desa Banyuurip Kecamatan Kedamean tersebut pungutan Rp.350.000,- Untuk satu pemohon maka masyarakat merasa di bodohi dengan mengatas namakan panitia program PTSL dengan sengaja memungut biaya sebesar itu ke warga yang tanpa di dasari dasar hukum yang mengatur pembiayaan program tersebut terkesan ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum dan juga BPD sebagai wakil dari masyarakat desa Banyuurip tersebut.
Sewaktu awak media menemui Kades Bpk,Khairul Muis beliau sedang tidak ada di kantornya.
Sampai berita ini di naikan beliau masih belum bisa di konfirmasi.
(Arbian/Red)
Posting Komentar