Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan



Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan 

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444H yang terpusat di Lapas Kelas I Tangerang, pada Sabtu (22/4). 

Bertempat di Ruang Layanan Interkom, Lapas Kelas IIA Tangerang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual serentak bersama Unit Pelaksana Teknis Tangerang Raya. 


Hadir dalam kegiatan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto beserta pimpinan tinggi pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Tangerang Raya termasuk Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dan diikuti secara virtual oleh Jajaran Pejabat Struktrual dan perwakilan warga binaan sebanyak 2 (dua) orang di Lapas Kelas I Tangerang dan 3 (tiga) orang di Lapas Kelas IIA Tangerang. 


"Dari seluruh Narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus yaitu 6.136 orang, 42 diantaranya langsung bebas." Ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno dalam laporan kegiatan yang disampaikan. 


Lebih lanjut ditambahkan pada sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto bahwa pemberian remisi ini menjadi wujud apresiasi Negara bagi Warga Binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik selama menjalani pidana didalam Lapas dan juga berkelakuan baik. 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi khusus yang diberikan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dan diwaktu yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi juga memberikan secara simbolis remisi khusus hari raya kepada warga binaan. 


Sebanyak 150 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tangerang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dengan rincian Remisi Khusus Pidana Umum sebanyak 54 Orang, Remisi Khusus PP 99 sebanyak 87 Orang.

Erwin/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama