Oknum Lurah dan Camat Diduga Terlibat Soal Tanah, Ahli Waris Akan Bersurat ke Walikota Tangerang.


Oknum Lurah dan Camat Diduga Terlibat Soal Tanah, Ahli Waris Akan Bersurat ke Walikota Tangerang.

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Ahli Waris dari (Alm) Biru Sena, (Syarif Hidayat) akan bersurat ke Walikota Tangerang 'Arief R.Wismansyah' meminta agar  menindak dengan tegas oknum lurah dan Camat pinang dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencopotan.

Bukan tanpa sebab surat permohonan tersebut dilayangkan oleh Ahli waris. Menurut team kuasa hukum (Alm) Biru Sena, 'Jacksany' perbuatan oknum lurah Kunciran dan Camat Pinang, sudah sangat Dzolim dan tidak bisa di maklumi lagi.

Mempersulit dan memperlakukan  masyarakat (Ahli waris Alm.Birusena) dengan sangat Buruk. Yang dimaksud adalah saat ahli waris ingin mencairkan uang ganti rugi lahan yang terkena pembebasan ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, namun lurah kunciran dan camat pinang tidak memberikan persetujuan dengan alasan tidak berdasar.

"Tanah Ahli waris Nomor Bidang 116 atas nama Biru Sena, dihambat oleh oknum tersebut dengan dalih ada pihak yang mengklaim di lahan milik kami dan selalu memerintahkan agar mau berdamai dengan pihak pengklaim dengan dasar yang tidak jelas," ujar Jacksany dalam keterangan pers nya, (20/04/2023).

Kata Jacksany, pihak pengklaim dalam agenda mediasi yang dilaksanakan Oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota tangerang sudah digugurkan klaimnya oleh panitia pembebasan lahan, akan tetapi oknum oknum tersebut hingga detik ini tidak mengakui hasil kerja nyata para pihak panitia pembebasan.

"Kami para ahli waris (Alm)Biru Sena, patuh dan taat atas peraturan undang-undang Hukum yang berlaku di Negara ini. Kami sangat tahu diri, kami punya etika, kami punya malu, juga punya adab. Kami sangat takut dengan Azab dari Allah SWT, sehingga kami tidak mungkin berani mengakui lahan yang bukan milik kami," sebut Syarif.

Menurut JACKSANY 
Bidang 116 Luas 2197 m2 Harus dibayar ‘ Karena lahan Tersebut 
( Mutlak ) 
lahan hak milik Ahli waris Biru Sena

"Berdasarkan bukti bukti Surat yang dapat dipertanggung jawabkan di hadapan  para pejabat sampai dihadapan pemilik lahan yang sesungguhnya yaitu, surat keterangan tanah No. KET.NO.4.390./.WPJ.04 /K1.1206 /1982/16 September 1982. /  No.449 / IX / 1982 Biroe Sena

Juga tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang 
Nomor : 3.1783 / WPJ .017/ KB.09 / 1996 Perihal penjelasan Obyek/Subyek PBB nomor Kohir C.864 Desa Kunciran No.12 atas nama Biroe Sena, buku induk pajak bumi dan bangunan Tahun 1990 yang di legalisir dan ditandatangani oleh Lurah Kunciran, Rojali .Spd.Msi 

Selain itu dikuatkan juga dengan surat keterangan tanah Nomor : 590–41/pem/KJ/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh  Lurah Kunciran Jaya, 'Mulyadi , S.IP.MM'. Surat keterangan yang dibuat oleh Lurah Kunciran Jaya juga, Marifulloh SE.M.Si dengan Nomor : 590/139.Pem/KJ/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang menerangkan, bahwa Girik C Nomor 864 Persil 42.S.III , Persil 59 S.II dan Persil 37.D atas nama Biru Sena.

Selain itu, lanjut kata Jacksany, peta pengumuman surat undangan dan izin kontruksi dalam petunjuk letak bidang tanah dengan bidang No.116, No.186, No.117, No.185, No.182, No.180 dan No.115 atas nama Biroe sena yang sudah ditandatangani oleh Satgas A, M.Bambang Sumiarsa SH, pada bulan Maret 2017 atas nama pelaksana pengadaan tanah ruas jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (CBK). 
                                                           
"Surat Undangan yang ditujukan kepada ahli waris pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 perihal verifikasi dan Konsyinering bidang bidang yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum jalan tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran," ucapnya.

Selain itu, sambung Jacksany, surat izin kontruksi pembangunan jalan tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran dilahan Biroe Sena Nomor:191/JKC– CB/VIII /2018 tanggal 3 Agustus 2018 PT. Jasa Marga Kunciran Cengkareng ditandatangani 'Alfiandra' sebagai Pimpinan Proyek .

Surat berita acara pelaksanaan mediasi nomor: 05/BA.3671/pps/III/2022 yang dilaksanakan oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Tangerang, dimana dalam Surat tersebut dinyatakan secara jelas dan sah bahwa tanah Hak Milik Adat leter C / Girik C.864 Persil 42.S.III 42.S.II atas nama Biru Sena adalah Bidang yang terkena pembebasan ruas jalan tol  Cengkareng–Batuceper–Kunciran  (CBK) dengan nomor peta bidang 116 ditandatangani langsung oleh Para Pihak Panitia Pembebasan Tanah.

"Saya memohon kepada Walikota Tangerang, agar dapat memanggil dan memberikan tindakan tegas kepada para Oknum-Oknum diwilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Bahkan jika Oknum-Oknum tersebut terbukti terlibat dengan Mafia Tanah harus dipidanakan sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara ini," tegas Jacksany.

 Akibat ulah dari oknum oknum tersebut, hingga kini para ahli waris Biru Sena belum mendapatkan Hak nya, yaitu pembayaran uang ganti kerugian pembebasan tanah. Yang mana lahan tersebut sudah menjadi jalan tol. Bahkan dikabarkan, saat ini Ahli Waris sudah sakit sakitan dan ada beberapa yang sudah meninggal dunia.

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan terkait surat yang akan dilayangkan oleh ahli waris (Alm) Buru Sena ke Walikota Tangerang oleh lurah Kunciran dan Camat Pinang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama