Dua Polisi Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri



 

Dua Polisi Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri


Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Senin (27/03/2023).

 
Kedua Penyidik Bareskrim Polri yang dilaporkan itu adalah Iptu AR dan Iptu IS, yang merupakan Penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri dalam penanganan laporan LP/342/III/2017/Bareskrim, tanggal 29 Maret 2017.

 
Yang melaporkan kedua Penyidik Bareskrim Polri itu adalah seorang warga bernama Bambang Djaya. Bambang Djaya merupakan adik kandung dari korban dugaan kriminalisasi hukum yang bernama Herman Djaya (80 tahun).

"Saya telah melaporkan kedua oknum Penyidik Bareskrim Polri itu ke Kadiv Propam Polri pada Senin, 27 Maret 2023," ujar Bambang Djaya, dalam keterangannya, Selasa (28/03/2023).

Dalam surat pengaduannya, Bambang Djaya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh dua Penyidik Bareskrim Polri yaitu Iptu Azis Riyanto, S.H., M.H., dengan Nomor NRP 79070458, dan Iptu Iwan Santoso, S.H., dengan Nomor NRP 79020398.

 

"Mereka selaku Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/342/III/2017/Bareskrim, tanggal 29 Maret 2017, atas nama Pelapor Muhammad Aziz Welang," tutur Bambang Djaya.

 

Bambang Djaya menuturkan, abang kandungnya Herman Djaya adalah seorang kakek berusia 80 tahun, yang kini sakit-sakitan, dan harus menjalani perawatan intensif.

 
Sejak tahun 2010, kata dia, seseorang bernama Azis Wellang, selalu mempersoalkan Herman Djaya.

Dan sayangnya, pada laporan yang dilakukan oleh Azis Wellang di Bareskrim Polri pada 27 Maret 2017 silam, ditindaklanjuti oleh dua orang Penyidik bernama Iptu Azis Riyanto, S.H., M.H., dengan Nomor NRP 79070458, dan Iptu Iwan Santoso, S.H., dengan Nomor NRP 79020398.

 
"Padahal laporan Azis Wellang itu tidak jelas, atau hanya laporan gelap, yang tidak ada bukti-bukti dan fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan oleh Si Pelapor," ujar Bambang Djaya.

 Sikap Penyidik Bareskrim Polri yang mengabaikan bukti-bukti yang ada, serta terjadinya serangkaian kejanggalan dalam penanganan laporan itu, lanjut Bambang Djaya, semakin membuktikan bahwa abang kandungnya bernama Herman Djaya adalah korban dugaan kriminalisasi hukum, yang dimulai dari pelaporan dan proses penyelidikan oleh dua orang oknum Penyidik Bareskrim Polri itu.

"Kejanggalan proses pemeriksaan perkara yang dilakukan di Bareskrim Polri, yang sebelumnya sudah sejak 2017 silam, malah dipaksakan Lengkap atau P-21 pada Januari 2023 lalu. Padahal, sebelumnya, pada tahun 2017 itu, sudah dinyatakan berkas P-19 yang telah ditolak sebanyak 3 kali oleh Jaksa. Dan sebanyak 3 kali berkas P-19 itu dikembalikan ke Penyidik Bareskrim Polri itu," tutur Bambang Djaya.

 
Namun, kata dia lagi, tiba-tiba pada  bulan Januari 2023, ada berkas yang dinyatakan Lengkap atau P-21 terhadap Herman Djaya.

 
"Tiba-tiba muncul P-21 yang ditujukan kepada abang saya Herman Djaya, dengan tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, dan tanpa adanya pemeriksaan abang saya sebagai Tersangka," ungkap Bambang Djaya.

 
Bambang Djaya membeberkan, Pelaku atau Pelapor tidak diperiksa dan tidak dimintai keterangan.

 

"Sementara, abang saya Herman Djaya, justru tidak tahu menahu soal adanya laporan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Azis Wellang tersebut," ujarnya.

 

Atas laporan gelap dari Azis Wellang itu, kata dia, pihaknya juga sudah pernah menyampaikan semua bukti surat dan juga pengakuan-pengakuan resmi dari Si Pelaku yang diduga melakukan pemalsuan sebenarnya, yakni seseorang bernama Buce, yang diketahui juga sebagai kaki tangan dari Si Pelapor Azis Wellang.

 

"Namun semua bukti-bukti autentik itu diabaikan oleh Penyidik," jelasnya.

 

Kemudian, dikatakan Bambang Djaya, adanya Surat Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa di Kejaksaan Agung, sangat janggal dan aneh.

 

"Surat konsultasi mereka itu tidak ada tanggalnya, tidak ada stempelnya, tanpa tanda tangan basah. Surat itu diskenariokan diterima oleh oknum Jaksa," bebernya lagi.

 

Nah, lanjut Bambang Djaya lagi, surat itu diubah tanggalnya, setelah pihak Herman Djaya memprotes adanya berkas P-21 yang dinyatakan Jaksa, yang disampaikan kepada pihak Penyidik Bareskrim Polri.

 

"Surat yang kami duga bodong itu kemudian dijadikan untuk menciptakan adanya berkas baru, secara mendadak, dan kemudian dilengkapi dengan tanggal dan keterangan palsu lainnya," jelas Bambang Djaya.

 

Dengan melihat dan menyaksikan adanya serangkaian kejanggalan-kejanggalan itu, lanjut Bambang Djaya, maka dapat disebut bahwa telah terjadi dugaan rekayasa dan dugaan kriminalisasi yang dialami Herman Djaya, yakni abang kandung Bambang Djaya.

 

"Saya melihat ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, dan seakan dipaksakan, dan diduga sebagai pesanan atau by design oleh pihak Pelapor dengan oknum Penyidik dan oknum Jaksa dengan menghalalkan segala cara," tutur Bambang Djaya.

 

Karena itu, Bambang Djaya berhadap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono dan jajarannya, untuk segera bisa menindaklanjuti laporannya atas kedua oknum Penyidik Bareskrim Polri tersebut.

 

"Harapan saya sebagai Pelapor atau Pengadu atas pengaduan ini, kiranya kami diberi keadilan, dengan penyelesaian yang seadil-adilnya," lanjutnya.

 

Tidak lupa, Bambang Djaya melampirkan sejumlah dokumen dan surat-surat serta bukti-bukti kuat dalam laporannya, yang memperlihatkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap abangnya Herman Djaya.

 

Kiranya, kata dia, kebenaran dan keadilan masih ada di dalam Polri. Bambang Djaya berharap, ada penyelesaian seadil-adilnya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah jelas. Sebab, selama 13 tahun ini, pihaknya selalu mengalami kriminalisasi.

 

"Kami sudah 13 tahun dikriminalisasi, diombang-ambingkan tanpa ke kejelasan penyelesaian," ujar Bambang Djaya.

 

"Besar harapan kami agar kiranya Divisi Propam Polri dapat menuntaskan kasus ini, dengan mempermudah penyelesaian persoalan itu secara tuntas," tandas Bambang Djaya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari kedua penyidik yang dilaporkan, dan juga dari pihak Bareskrim Polri.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama