Bank BNI blokir Aset Tanah Sepihak, Hamenda Merugi 1,5 Triliun
ANEKAFAKTA.COM,MANADO
John Hamenda memastikan menggugat PT Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 terkait dugaan lelang dan penyitaan aset sepihak. Gugatan Hamenda itu telah didaftarkan pengacaranya, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH, ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (20/03/2023). Akibat peristiwa itu, penggugat mengalami kerugian material senilai kurang lebih Rp 1,5 triliun.
Selain BNI 1946, Hamenda juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, MAL Putong – Ekel, PT Bank Danamon dan Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah, Thelma Andries SH.
Hamenda melalui rilisnya menuliskan kalau penjualan aset miliknya sangatlah keliru karena tidak ada sangkut pautnya dengan hasil kejahatan. Menurut dia, aset miliknya itu diperoleh jauh sebelum kasus hukum yang menjerat dirinya.
Anehnya lagi kata dia, dua bidang tanah di Jalan 17 Agustus dan di Jalan Sea, Kecamatan Malalayang yang diblokir BNI, tidak pernah menjaminkan ke BNI 1946. Terbukti katanya sertifikat kedua tanah tersebut masih ada pada dirinya.
"Akibat pemblokiran itu saya mengalami kerugian senilai satu setengah triliun rupiah. Kalau tidak pemblokiran sertifikat, kenapa BNI mengajukan permohonan ke BPN untuk memblokir sertifikat tanah milik saya," ujar John.
Lebih aneh lagi kata Hamenda, pemblokiran tanah tidak menyebutkan nomor sertifikat, gambar disertai batas – batas utara, timur selatan dan barat. Dengan demikian apa yang dilakukan BNI 1946 jelas – jelas melawan hukum.
"Kita buka lagi kasusnya biar semuanya jelas dan terang – benderang. Putusan hakim ini adalah non executable berkekuatan hukum tetapi tidak dapat di eksekusi karena error in objekto, karena beberapa alasan antara lain salah terhadap objek," tegasnya.
Sementara pengacara John Hamenda, Santrawan Totone Paparang membenarkan kalau gugatan tersebut tidak lepas dari perbuatan melawan hukum dan error in objecto tanah milik penggugat yang disita turut tergugat satu berikut yang termuat dalam requisitoir.
Begitu juga dengan tergugat dua yang termuat dalam amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 1002/Pid.B/2004/PN.Jkt.Selatan, tertanggal 4 November 4002 junto putusan Pengadilan inggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Nomor 177/Pid/2004/PT.DKI, tertanggal 1 Februari 2005, junto putusam mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Nomor 660 K/Pid/2005 tertanggal 31 Mei 2005.
(Arthur Mumu/Red)
Posting Komentar