TAWANAN PERANG-PUN TETAP MANUSIA YANG MEMILIKI HAK ASASI



TAWANAN PERANG-PUN TETAP MANUSIA YANG MEMILIKI HAK ASASI




Berita Kolinlamil TNI AL,

Konvensi Jenewa ke-3 merupakan kerangka hukum yang paling komprehensif dalam melindungi tawanan perang. Diadopsi pada 1949 dengan latar belakang penderitaan besar selama Perang Dunia ke-2, Konvensi Jenewa menjadi tonggak pencapaian multilateral yang luar biasa, dengan pelindungan tambahan dan lebih kuat daripada yang pernah disepakati untuk tawanan perang. Inti Konvensi Jenewa ke-3 itu sendiri adalah prinsip dasar bahwa tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi setiap saat. Mereka dilindungi dari tindakan kekerasan dan intimidasi, penghinaan dan rasa ingin tahu publik, dan terhadap pembalasan. Tawanan perang tidak boleh sekali pun menjadi subyek percobaan medis atau ilmiah yang tidak dibenarkan secara medis dan demi kepentingan mereka sendiri.

Dalam rangka membekali personel Polisi Militer Kolinlamil tentang wawasan, keterampilan dan kemampuan prajurit Polisi Militer Kolinlamil dalam memperlakukan tawanan perang dan aturan hukum sesuai Konvensi Jenewa ke-3, Komando Lintas Laut Militer menyelenggarakan Latihan Fungsional Polisi Militer Triwulan I tahun 2023 di gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/3) dengan pengurusan tawanan perang. Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakhid Komarudin saat menyampaikan sambutannya mengungkapkan bahwa Polisi Militer merupakan perangkat dalam hal penegakan hukum oleh karena itu setiap prajurit 'sabuk putih' wajib memahami dan menguasai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Sebagai Polisi Militer kita harus menjadi contoh dalam hal penegakan hukum, jangan sampai saat kita menegakkan hukum menggunakan cara-cara yang justru melanggar hukum." ungkapnya.

Latihan yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan tersebut akan mengupas banyak hal tentang perlindungan paling penting yang diberikan oleh Konvensi Jenewa ke-3 kepada tawanan perang dalam konflik bersenjata diantaranya adalah perlakuan manusiawi, perhatian medis, hak untuk pengadilan yang adil, kontak dengan dunia luar serta pembebasan dan repatriasi. 

Menggarisbawahi arahan dan penekanan dari Panglima Komando Lintas Laut Militer Laksda TNI Yayan Sofiyan serta Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Komandan Polisi Militer Kolinlamil lebih lanjut berpesan kepada seluruh peserta latihan fungsional Polisi Militer agar materi yang disampaikan untuk dipahami sepenuhnya sehingga dapat dijadikan bekal guna mendukung penugasan. Latihan fungsional tersebut merupakan sebagian dari upaya untuk membangun sumber daya manusia TNI AL yang profesional dan unggul. (Dispen Kolinlamil)


#kasal
#tni_angkatan_laut
#jalesvevajayamahe
#indonesiannavy

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama