Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Melakukan Sosialisasi Dan Perekaman Data e- KTP Bagi WBP Lapas IIA Parepare
ANEKAFAKTA.COM,Makassar
Sabtu tanggal 11 Maret 2023 mulai Pukul 10.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Lapas IIA Parepare Petugas Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Bapak Syah Rizal, As'ad Ashari, Muhammad Amar, Aidil Fitriansyah, Muhammad Yudistira memberikan pelayanan perekaman data e-KTP bagi Warga Binaan dalam rangka pemuktahiran data sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya.
Sebelum memberikan layanan perekaman data e- KTP untuk warga binaan pemasyarakatan, Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Bapak Syah Rizal memberikan sosialisasi tentang layanan Teknologi Informasi Identitas Kependudukan Digital kepada petugas Lapas Kelas IIA Parepare. Hadir dalam kesempatan ini Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH beserta seluruh pejabat Struktural Eselon IV V dan staf dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ini merupakan langkah cepat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dalam sosialisasinya Bapak Syah Rizal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare menjelaskan bahwa untuk mengaktivasi identitas kependudukan digital ini dapat dilakukan dengan mengunggah aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau Google Play pada Smart Phone masing-masing. Setelah itu lakukan pengisian data seperti NIK, alamat email serta nomor Handphone yang aktif. Keseluruhan menu dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital jumlahnya ada 6 meliputi antara lain Data keluarga, Dokumen, Tanda tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Riwayat Aktivitas, dan Pengaturan. Maka segala data-data terkait penduduk ada di aplikasi Identitas Kependudukan Digital tersebut. Pasalnya dalam menu dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu Kependudukan dan lainnya. Dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Pada menu lainnya terdapat informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, BPJS, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Selanjutnya Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare melakukan perekaman data kepada warga binaan di Lapas IIA Parepare baik yang berdomisili di Kota Parepare maupun yang berdomisili diluar Kota Parepare. Juga memberikan pelayanan perekaman data e-KTP bagi Warga Binaan yang sementara opname (menjalani rawat inap) di RSUD Andi Makasau Kota Parepare sekaligus mencetak blanko e- KTP nya dan langsung diserahkan kepada Kepala Lapas IIA Parepare pada hari ini juga. Dalam hal ini Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi langkah cepat layanan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama warga binaan yang sementara menjalani masa pidana dan tahanannya. Hal ini tidak terlepas dari komitmen bersama Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Hj. Suriani untuk memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare mendapatkan hak pilih pada Pemilu mendatang mengingat status mereka yang masih memiliki hak politik meskipun sedang menjalani masa pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Kerjasama dan komitmen bersama ini akan segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib
Lapas IIA Parepare akan terus menjalin kerjasama dan koordinasi secara intensif dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Mengingat pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti warga binaan pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare dapat menggunakan hak pilihnya.
Darman Effendy/red
Posting Komentar