Pertanyakan Proses Dugaan Kasus Penyalahgunaan SKPI, Massa Pelajar Mahasiswa Geruduk Markas Polda Sumut
ANEKAFAKTA.COM,Medan
Pertanyakan proses dugaan kasus penyalahgunaan Surat Kehilangan Pengganti Ijazah (SKPI)oknum MAR, Massa pemuda pelajar dan mahasiswa Sumut, Jumat (10/03/ 2023) kembali menggeruduk Markas Polisi Daerah Sumut Jalan SM Raja Medan.
Koordinator Lapangan aksi, Andi menegaskan, kedatangan massa pelajar mahasiswa kali ini, sebagai susulan dari aksi yang dilancarkan beberapa waktu sebelumnya dengan materi tuntutan serupa yakni soal dugaan penyalahgunaan SKPI.
"Kedatangan kami Mapolda Sumut ini, untuk meminta kepada Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak selaku Kapoldasu segera memeriksa keaslian SKPI oknum legislatif 2 priode tersebut," katanya.
Menurutnya, SKPI yang benar haruslah berpatokan pada peraruran sekolah dan peraturan pemerintah kota asal sekolah yaitu Medan.
"Namun hal itu tidak berdasarkan 0ada aspek dimaksud, melainkan mempermainkan dokumen penting yang berpengaruh di dunia pendidikan yaitu Ijazah," tambahnya.
Berdasarkan fakta, SKPI atas nama oknum MAR tidak ada tercantum dama sekolah, NISN termasuk tidak terlampirnya 2 orang saksi teman sekolah.
Begitu pula dengan pengurusan SKPI pada tahun 2010 itu, seharusnya memiliki kop surat asal sekolah, dan jika sekolahnya sudah tutup, harusnya menggunakan Kop Surat Dinas Pendidikan Kota Medan bukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
"Kami pun menduga, stempel yang digunakan di SKPI oknum MAR, tidak sama dengan yang ada di Dinas Pendidikan Sumut. Begitu pula dengan tangan Saut Aritonang yang ada di dalam legesan, yang sangat beda dengan aslinya, bahkan Saut sudah menegaskan bahwa tidak pernah menanda tangani atau melegalisir SKPI tersebut," terang Andi.
Karena itu, pemuda,.pelajar dan mahasiswa Sumut menyatakan sikap meminta Kapolda Sumut untuk memeriksa oknum MAR yang terduga kuat menyalahgunakan SKPI yang tak jelas asal sekolahnya.
"Kami juga meminta bila oknum MAR terbukti bersalah agat diberi tindakan hukuman yang seadil adilnya serta dicopot dari jabatannya sesuai UUD No 1 Tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan Ijazah Palsu," tegasnya.
Aksi massa pemuda, pelajar dan mahasiswa yang digelar di depan pintu gerbang Markas Polda Sumut, diwarnai dengan pembentangan sejumlah sepanduk dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.(red)
Posting Komentar