Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Rutan Kelas II B Bantaeng dan LBH Butta Toa Tentang Kerjasama Layanan Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Rutan Kelas II B Bantaeng dan LBH Butta Toa  Tentang Kerjasama Layanan Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng.

ANEKAFAKTA.COM,Makassar

Rabu, 15 Maret 2023, pukul 10:15 WITA s/d selesai, berlangsung di Ruang Serbaguna, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, S.H., M.Si., didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ashadi, S.H., M.M., melangsungkan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa .  


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan bantuan hukum selama proses persidangan.



Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, berharap dengan adanya kerja sama tersebut dapat memberikan pelayanan maksimal untuk pemenuhan hak-hak warga binaan terutama dalam hal pendampingan hukum.


Ketua LBH Butta Toa, Suhardi menyambut baik kerjasama yang dilaksanakan dan siap memberikan bantuan hukum terhadap warga binaan secara maksimal baik dengan memberikan sosialisasi tentang hukum maupun pendampingan secara langsung dalam proses persidangan.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan target kinerja Pemasyarakatan di Tahun 2023 untuk meningkatkan Koordinasi ke berbagai instansi terkait untuk meningkatkan mulu pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan. 


Darman Effendy/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama