Pemkab Rohul Terkesan Lamban, Masalah Antara 303 Warga Kepenuhan Timur Dengan Koperasi KOPSATIMJA, Tak Kunjungi Tuntas



Pemkab Rohul Terkesan Lamban, Masalah Antara 303 Warga Kepenuhan Timur Dengan  Koperasi KOPSATIMJA, Tak Kunjungi Tuntas



ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU

Ketua Form Timur Bersatu (Form Tibet) Arianto meminta kepada Asisten I Setkab Rokan Hulu (Rohul) H Fathanalia Putra S Sos mewakili Bupati H Sukiman  supaya menepati janji terkait penyelesaian  polemik antara 303 Warga dengan pihak Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) di desa Kepenuhan Timur.

Penegasan tersebut, disampaikan Arianto usai pertemuan dengan Kadis Koperasi Rohul yang diwakili Kabid Koperasi Jumat (3/2/2023) di Kantor  Dinas Koperasi UKM Transnaker  Kabupaten Rohul.

Lanjutnya, sesuai dengan pertemuan antara Masyarakat desa Kepenuhan Timur dengan KOPSATIMJA Desa Kepenuhan Timur beberapa hari lalu di Kantor Bupati Rohul.

"Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Rohul Drs Fatanalia Putra mengatakan pihaknya akan menyelesaikan polemik tersebut paling lama dua Minggu dan tepatnya  Selasa 7 Maret 2023," kata Anto lagi.

Sesuai dengan janji tersebut kata Arianto pihaknya bersama Masyarakat akan menunggu penyelesaian tersebut.

"Kami menunggu penyelesaian yang dilaksanakan oleh Asisten Satu, tepatnya hari Selasa (7/32023) mendatang," kata Arianto yang di dampingi Anggotanya Dasril, Nazarudin, Azwar, Efriyanto, ,Zulkarnain, Indra Amin dan Dedi Candra.

Anto juga menyampaikan sebelum persoalan selesai diminta kepada Bupati  Rohul agar tidak membayar gaji kepada 200 Warga yang tergabung di Koperasi KOPSATIMJA yang sudah 4 Tahun menerima upah tersebut.

"Kemudian kalau Pemkab Rohul tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu supaya dibuat surat tertulis dan disampaikan kepada Forum-Tibet agar warga 303 bisa mencari keadilan selanjutnya," paparnya 

Sekedar mengingatkan pada Mediasi beberapa hari lalu  Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar AS, berharap supaya Pemkab Rohul agar dapat mencari solusi terkait persoalan Internal keanggotaan dan pembagian hasil (Gaji Petani) dari Kebun Kelapa Sawit yang telah dikuasai oleh  KOPSATIMJA.

"Untuk dibagikan kepada seluruh Anggota Koperasi sebanyak 503 KK sebagai mana yang sudah di tetapkan pada SK Bupati Rokan Hulu Nomor 329 Tahun 2009," paparnya 

Diterangkannya, Lahan Kebun Sawit yang diperoleh dari hasil kemitraan dengan PT AMR telah dikuasai dan diambil hasilnya oleh Pihak  koperasi seluas 400 Ha. 

"Namun lahan dan hasilnya baru dibagikan kepada 200 KK dari 503 jumlah keanggotaan Koperasi yang ada," ungkapnya 

"Sedangkan 303 KK anggota koperasi yang tersisa tersebut sampai hari ini belum pernah menerima hasil Gaji Petani," katanya.

Arianto berjanji akan menuntut pihak Koperasi KOPSATIMJA Desa Kepenuhan Timur ke jalur hukum. "Jikalau Pemkab Rohul tidak berhasil memediasi  persoalan  tersebut," tegasnnya.

Red/RP

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama