Pemilk Sah Lahan Edi Leo diakui oleh Camat Pondok Aren dan BPN Tangerang



Pemilk Sah Lahan Edi Leo diakui oleh Camat Pondok Aren dan BPN Tangerang


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang Selatan


Dihadiri oleh seluruh tamu undangan sebagai Pemangku kebijakan, kecuali warga yang menggarap tidak berani hadir terkait dengan ada nya kisruh antara Pemilik Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan sebagian warga yang menggarap diatas tanah SHGB No. 3439  yang menolak garapan mereka yang berdiri di atas lahan tersebut di minta pindah dengan penggantian uang ganti rugi/kerohiman. Alasan sebagian warga garapan yang menolak adalah karena kompensasi/uang kerohiman yang diberikan tidak sesuai dengan yang di inginkan sebagian warga tersebut. Hal tersebut diketahui dalam acara pertemuan yang diinisiasi oleh Kecamatan Pondok Aren dan mediasi yang lakukan di Kantor Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan Kamis 2/3/2033.


Dalam mediasi yang di hadiri pihak- pihak yang terkait antara lain Camat Pondok Aren, Perwakilan Walikota Tangerang Selatan, Pihak BPN Tangerang Selatan, Lurah Pondok Kacang Timur, Kapolsek Pondok Aren, Danramil 07 Pondok Aren, beserta jajaran dari masing - masing instansi terkait di Kota Tangerang Selatan dan dihadiri 2 orang perwakilan warga garapan yang salah satunya sudah menerima pernggantian/kerohiman yang mana dia adalah warga garapan pertama yang menerima uang kerohiman sebesar Rp. 1jt/mtr yang bernama Suparta beliau adalah orang pertama yang menggarap di tanah tsb dan menyadari bahwa tanah tsb memang bukan miliknya maka setelah dilakukan nya mediasi & sosialisasi  di bulan maret tahun 2022 langsung diserahkan bangunan tsb kepada pemilik tanah SHGB 3439.

Dalam mediasi tersebut Camat Pondok Aren memaparkan bahwa benar lahan seluas 18.932 M2 tersebut adalah milik Eddy Leo sesuai dengan SHGB No.3439/Pondok kacang timur/1994 yang diterbitkan BPN Tangerang Tahun 1994. Menurutnya  dengan adanya bukti kepemilikan yang SAH dari Eddy Leo tersebut maka Pemilik berhak meminta lahan tersebut dikembalikan dan meminta warga untuk mengosongkan lahan tersebut, namun harus ada kompensasi dan kebijakan dengan memberikan penggantian atau uang  kerohiman sebagai bentuk rasa kemanusiaan. 

Sementara itu pihak BPN menjelaskan bahwa benar lahan tersebut adalah milik Eddy Leo sesuai dengan SHGB No. 3439 tahun 1994 dan sudah di validasi oleh BPN.
Dari pihak perwakilan walikota tangerang selatan menjelaskan hal senada dengan camat, serta pihak BPN bahwa lahan tersebut berhak diminta kembali oleh pemilik dengan menunjukan bukti  kepemilikan yang sah dan bagi warga yang menempati lahan seharusnya merelakan dan bersedia mengosongkan lahan tersebut tentunya dengan catatan ada uang penggantian bagi para warga tersebut. 


Pihak Kuasa Hukum Eddy Leo Dessy Natalia A.Md, S.E,SH menjelaskan bahwa proses mediasi ini  sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan sebagai bentuk  rasa kemanusiaan pihak pemilik menurutnya sudah memberikan nilai pergantian yang cukup besar sesuai NJOP yg tertera pada SPPT PBB yaitu 1 juta rupiah per meter.
" menurutnya saya nilai penggantian ini sudah sangat sesuai karena kami bayarkan sesuai dengan NJOP yaitu 1 juta rupiah per meter dari yang semula cuma 500 ribu per meter dan 70% warga garapan tersebut sudah setuju, dan mereka sudah menerimanya dan sudah mengosongkan lokasi tsb. ditegaskan olehnya bahwa hal tsb adalah bagian dari memanusiakan manusia. 

Bagi sebagian warga yang menolak, ini karena mereka minta penggantian sebesar 3 juta s/d 4 juta per meter, sehingga mereka melakukaan aksi demo di Kantor Walikota Tangerang  Selatan beberapa waktu lalu meminta kepada Walikota dan BPN untuk membatalkan SHGB No. 3439, ini kan aneh mereka meminta SHGB dibatalkan tanpa alas hak dan Dasar Hukum yang kuat." Ujar Dessy. 


Sementara salah satu warga garapan yang diundang yaitu Pak Suhari yang hadir di mediasi, memaparkan bahwa Rasa ingin tau nya akan pertemuan tersebut agar ada sosialisasi yang mendalam tentang persoalan lahan garapan, yang selama ini dianggap bermasalah antara warga tanah garapan dengan pemilik Lahan agar Pak Lurah Pondok Kacang timur turun langsung ke warga melalui pendekatan persuasif, karena ada ke kwatiran warga akan ada penutupan akses jalan apabila terjadinya eksekusi lahan, karena jalan yang terletak di gelora 1 dan 2 adalah termasuk lahan milik Bpk Eddy Leo, Bpk Suhari menuturkan hal ini dalam pertemuan mediasi yang berlangsung dalam suasana yang cukup kondusif.

Hal ini di respon oleh Dessy Natalia,A.Md, S.E, S.H,. Sebagai Kuasa Khusus dan Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Bp. Eddy Leo untuk menangani pemberesan lahan miliknya bahwa "Kami sudah mempetakan hal - hal tersebut, untuk warga garapan yang tersisa 40 bidang yang menggarap diatas tanah kami adalah urusan kami dengan masing - masing warga garapan, dan terkait jalan adalah urusan kami dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bukan dengan warga yang menggarap dan yang menumpang huni diatas tanah kami, Jadi jangan menggadang - gadang atas nama warga ngurusin jalan, lapangan dan lain - lain demi kepentingan sendiri yaitu dengan harapan mengamankan garapan nya agar tidak pindah dari lokasi milik Bapak Eddy Leo, terkait hal yang dimaksud Bapak Suhari itu adalah urusan kami dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bukan dengan warga garapan",  Ujar Dessy 

Di tegaskan tim Dessy bahwa Kami hadir disini karena diundang oleh Kecamatan Pondok Aren dan kami sangat menghargai dan apresiasi karena hari ini dihadirkan perwakilan para pemangku kebijakan di wilayah hukum kota tangerang selatan yang dimana tugas dan tanggung jawab mereka di atur oleh undang-undang harusnya warga garapan yang diundang hadir agar tau perkembangan dan putusan rapat ini apalagi jika mereka merasa dirinya benar hadir dan diskusi kita semua disini, kami semua bekerja dengan Waktu yang terbatas dan dari kami sudah sangat cukup lama 1 tahun ini kami berikan waktu maka dalam pertemuan ini di himbau bahwa penerimaan kerohiman sebesar 1 juta rupiah Per Meter masih berlaku sampai 14 hari kedepan sejak tanggal mediasi hari ini 2/3/2023, hasil rapat mediasi di tekan kan kepada Bapak Suhari agar disampaikan kepada pemilik 40 bidang garapan yang berada diatas tanah Milik Bp Eddy Leo SHGB No. 3439" Ujar Tim Dessy.

(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama