Milano.SH,MH Sikapi Maraknya WNA Maupun Turis yang Tak Memiliki Ijin Tinggal Tetap di Indonesia
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Sekjen DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) M. Milano. SH, MH mendesak agar pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan oknum WNA atau Bule yang kerap berprilaku menyimpang seperti upaya memiliki ijin tinggal yang Ilegal bahkan sampai memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti kejadian di Bali beberapa hari lalu.
"Lemahnya pengawasan dari dinas terkait dalam hal ini Imigrasi dan Dukcapil, sehingga adanya Oknum yang bermain dibawah yang bisa mengeluatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memungut bayaran kepada para WNA yang ingin memiliki KTP tersebut," ujar Milano, Kamis (16/3/23).
Milano yang juga berpropesi sebagai Pengacara ini dengan tegas mendesak Pemerintah agar segera bertindak melakukan Swiping terhadap para WNA yang tidak memiliki ijin tinggal tapi menetap di Indonesia dalam waktu yang lama.
"Saya ada info bahwa tak hanya di Bali dan Wilayah luar pulau jawa lainnya, tapi yang dekat saja di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat banyak WNA asing yang diduga tidak jelas ijin tinggalnya seperti di kawasan PIK 1 dan PIK 2 Jakarta Utara, baik itu di Apartemen maupun di Komplek perumahan mewah di kawasan tersebut," paparnya.
"Apa perlu rakyat yang turun langsung untuk melakukan Swiping keberadaan para Turis atau WNA yang diduga ijin tinggalnya tidak sesuai dengan aturan yang ada?," tambah Milano.
Milano mencontoh negara tetangga, misalnya Malaysia, dimana menurutnya Malaysia sangat tegas dalam hal meneggakkan aturan terhadap imigran yang berkunjung ke negara mereka, dan tindakan tegas dilakukan dengan cara dipenjara maupun di Deportasi ke Negara asalnya apabila didapati Imigran gelap yang tidak memiliki Dokumen atau ijin tinggal yang jelas.
"Sudah saatnya Pemerintah kita ambil tindakan tegas dalam hal ini Imigrasi dan Dukcapil agar terdata dengan jelas para WNA yang melanggar dan diberikan Sanksi Tegas, karena hal ini sangat tidak baik jika dibiarkan," pungkas Milano.
Posting Komentar