Menghalangi Tugas Wartawan, Di Pidana," UU Pers No 40 Tahun 1999 "
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Banyaknya sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan serta sering sekali Oknum pejabat merendahkan profesi seorang wartawan. Jumat (24/3/2023).
Terkait hal tersebut, ditemui di kediamannya Komplex POLRI Larangan Indah-Tangerang,Pimpinan Redaksi Media Online AnekaFakta.Com kepada wartawan menerangkan bahwa," setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,".
" Serta meminta Pemerintah mengkaji ulang UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers," pungkasnya.
Lebih lanjut Eva perempuan berdarah Madura dan Cianjur Kelahiran Jakarta menyebutkan," setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F ".
" Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,". tegasnya.
Eva Andryani yang juga merupakan Humas Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) menambahkan," Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis," setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Sedangkan Pasal 4 berbunyi," Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak," ujar Eva
Harapan saya kedepannya jangan sampai adalagi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dihalang-halangi karena kalau dihalangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya, ini sudah jelas melanggar Undang-undang Pers, karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.
" Saya bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah sering sekali mendapat "ancaman" namun tetap berani memberitakan hal- hal yang dianggap sebagai informasi yang penting untuk masyarakat ketahui,"
" Karena salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,"
"Saya harapkan, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika," tutupnya.
Dwi Wahyudi/Red
Posting Komentar