LBH Swastika Advokasi Nusantara, Somasi Walikota Tangerang
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara, kirim somasi terhadap Walikota Tangerang. Isi surat somasi tersebut terkait papan reklame berdiri tanpa Izin yang kian menjamur.
S Manahan. T, Kordinator Kota Tangerang saat ditemui wartawan diruang kerjanya menjelaskan, surat somasi tersebut adalah sebuah teguran untuk Walikota, karena dianggap kurangnya pengawasan terhadap reklame yang tidak mengantongi izin di Kota Tangerang.
"Ada empat alasan kami menyurati walikota, dimana dalam temuan kami dilapangan bahwasanya kurangnya pengawasan dari dinas terkait dalam hal ini SAT Pol PP Kota Tangerang selaku penegak Perda untuk menerbitkan reklame yang di duga ilegal," jelas nya,(15/03/2023).
Alasan isi somasi tersebut yaitu, Bahwa, di duga Walikota Tangerang saat ini telah lalai dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Diduga atas lalainya Walikota Tangerang dalam menjalankan dan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, sehingga berdampak terhadap maraknya Reklame berdiri tanpa ijin.
Diduga karena kelalaian Walikota Tangerang dalam pengawasan tentang retribusi dan perijinan Reklame di Wilayah Kota Tangerang. Berdampak pada tumbuh suburnya pelaku pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan aturan dan sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang.
Diduga ada unsur kesengajaan dari Walikota Tangerang, terkait berdirinya papan reklame yang kami duga pula tidak berijin milik DUTA INDAH STARHUB yang berada di Jl. Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari. 4 point' isi surat somasi.
Diberitakan sebelumnya, Reklame yang diduga tanpa ijin karena saat proyek pengerjaan tidak ada papan Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Hal ini di benarkan Rizal kepala dinas Kebudayaan dan pariwisata kota Tangerang, ketika di konfirmasi lewat ponselnya.
"Dan Kami belum pernah mengeluarkan Rekomtek sampai saat ini," jelasnya.
Rizal juga mengatakan, Kewenangan budpar hanya mengeluarkan Rekomtek apabila yang bersangkutan mengajukan perizinan.
Sementara itu, di tempat terpisah Ahmad zuldin Sekretaris dinas perijinan kota Tangerang, membenarkan belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta indah Starhub.
Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah.
"Cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan.
Bagai mana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang di duga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, berarti pajak tidak masuk," jelas Manahan.
Pantauan awak media di lapangan, Reklame pergudangan Duta Indan Starhub yang beralamat jalan irigasi cisadane timur kelurahan karang sari kecamatan Neglasari di duga belum memiliki ijin dari dinas terkait.
Hingga berita ini dimuat Sat Pol PP Kota Tangerang belum dapat di mintai tanggapan. Senada dengan itu,
Ketika awak media ke pihak pengembang yaitu Duta indah Starhub, namun tidak dapat di temui. menurut salah seorang petugas keamanan, kalau yang berwewenang sedang tugas luar.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar