Lapas Kelas IIA Tangerang Kembali Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Tahanan
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kembali melaksanakan kegiatan berupa Penyuluhan Hukum kepada Tahanan yang merupakan kerjasama Lapas Kelas IIA Tangerang bersama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan) yang didampingi oleh Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, F. Astrid dan Kepala Subseksi Registrasi, Lulu Nurjannah, pada Kamis (9/3).
Bertempat di Ruang Aula, sebanyak 28 (Dua Puluh Delapa) orang Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan dan menjalani proses sidang mengikuti kegiatan ini.
"Kegiatan ini merupakan bentuk prioritas kami untuk para Tahanan yang sangat membutuhkan informasi dan bantuan perlindungan hukum terkait perkaranya." Ucap Plh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, F. Astrid pada sambutan yang disampaikan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota LBHK Banten, Halimah Humayrah yang menyampaikan bahwa giat ini menjadi wadah diskusi bersama untuk dapat membantu proses hukum yang ada secara gratis dan tidak ada diskriminasi antara satu dengan yang lain.
Kegiatan dilanjutkan dengan giat inti yaitu penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Mas Rere selaku Anggota LBHK Banten tentang Undang-Undang Bantuan Hukum, Pemahaman terkait Proses Perkara Pidana, Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam proses hukum, dan Konsultasi hukum berupa diskusi tanya jawab bersama para Tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang yang dibantu juga oleh Ibu Halimah dalam penyampaian jawabannya.
Kegiatan berlangsung tertib dan Tahanan yang mengikutinya dapat memahami dengan baik dan bisa menjadi suatu ilmu dalam menjalankan proses hukum yang sedang mereka jalani. Kegiatan ini juga merupakan suatu pelayanan prima Lapas Kelas IIA Tangerang dalam memberikan bantuan Hukum berupa Penyuluhan-penyuluhan tentang hukum kepada Tahanan.
Posting Komentar