Lapas IIA Parepare Menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 Bagi Narapidana Yang Beragama Hindu.

Lapas IIA Parepare Menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 Bagi Narapidana Yang Beragama Hindu.

ANEKAFAKTA.COM,Makassar

Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH memimpin acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi Narapidana yang beragama Hindu. 


Kegiatan dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural Eselon IV, V dan jajaran serta warga binaan yang beragama Hindu. Adapun jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023 sebanyak 7 orang Narapidana yang beragama Hindu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Rl Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023.


Bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Parepare. 


Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2A22 Tentang Pemasya rakatan Nomor PAS-20, OT. 02. 02 Ta h un 2022.

Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi narapidana dan anak pidana yang beragama Hindu tahun 2023 telah memenuhi persyaratan administrasi yang diajukan melalui Sidang TPP dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Lapas IIA Parepare untuk dilanjutkan usulan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan selanjutnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam hal pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Parepare dilaksanakan secara internal dan penuh khidmat.  



Dalam Kegiatan ini Kepala Lapas IIA Parepare Sulawesi Selatan Totok Budiyanto, AmdIP, SH menyampaikan bahwa Remisi Khusus Hari Raya keagamaan ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masalah pidananya di Lapas Kelas IIA Parepare. Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana dan anak pidana, pemberian remisi ini diharapkan juga dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap menjaga tata tertib serta aturan yang berlaku di dalam Lapas.

Kepala Lapas IIA Parepare juga mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan serta mengucapkan banyak terima kasih kepada Seluruh Pejabat struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam memberikan pembinaan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare.

Kepala Seksi Bimnadik Simung, SAg, MSi dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Remisi sendiri merupakan hak dari setiap warga binaan dengan persyaratan tertentu yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.


Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus hari Nyepi Tahun 2023 adalah sebagai berikut : ANTO ANDAR BIN ANDARING 1 Bulan, ASDAR BIN LA JUMA 1 Bulan, HERMAN SULAIMAN BIN SULAIMAN 1 Bulan, LAKONDING BIN DAHLAN 1 Bulan, ONGNGE'E BIN LAILENG 1 Bulan 15 Hari, TOMMI BIN MAKKALIPU 1 Bulan. Tambahan 1 orang susulan An LAWEKKENG BIN LAPELLAWA sebesar 15 Hari berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-485.PK.05.04 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) NYEPI TAHUN 2023 KEPADA NARAPIDANA TERKAIT DENGAN PASAL 34A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.

Darman Effendy/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama