Hari Raya Nyepi, Delapan Warga Binaan Rutan Palangka Raya Dapat Remisi
ANEKAFAKTA.COM,Palangka Raya
Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari hingga 1 bulan.
Remisi ini dikhususkan bagi warga binaan yang beragama Hindu dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945. (22/03/2023)
Bertempat di Ruang Pendidikan WARNA RUPA digelar acara penyerahan remisi khusus kepada 8 (delapan) orang warga binaan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Palangka Raya, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Hadiyanto Prabowo dan jajaran staf pelayanan tahanan Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Diawali dengan pembukaan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan yang memberi selamat kepada 8 warga binaan yang menerima remisi khusus Nyepi. “Kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi khusus Nyepi pada hari ini. Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan di Rutan Palangka Raya yang telah menunjukkan perilaku baik dan patuh terhadap aturan selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya"ujarnya.
Dalam sambutannya Karutan memberikan motivasi kepada warga binaan, bahwa penyerahan remisi khusus ini memberikan jalan dan mempercepat langkah mereka untuk kembali ke tengah-tengah keluarga, harapannya Negara sudah memberikan penghargaan ini dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya dengan menjadi warga binaan Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang baik. “Ikuti semua kegiatan pembinaan, jalankan seluruh kegiatan keamanan yang sudah menjadi tata tertib di Rutan Palangka Raya.
Bantu seluruh petugas yang ada disini untuk bisa bersama-sama kita mewujudkan Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang aman, kondusif dan tertib, sehingga dapat mewujudkan Rutan Palangka Raya meraih predikat WBK” pesan Karutan.
HASTAG :
#kanwilkumhamkalteng
#hendraekaputra
#rutanpalangkaraya
#marufprasetyohadianto
Posting Komentar