Ekonomi Perubahan Iklim Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah


APIK INDONESIA NETWORK
(Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia)



Ekonomi Perubahan Iklim Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah


Pengendalian perubahan iklim perlu dikelola untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, karena 
ini salah satu kunci sinkronisasi kebijakan dan implementasi di tingkat pusat dan daerah, demikian 
disampaikan Mahawan Karuniasa melalui siaran pers APIK Indonesia Network, organisasi para ahli 
perubahan iklim dan kehutanan, setelah mengikuti Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan 
Iklim.
Sinkronisasi pengendalian perubahan iklim dan rencana pembangunan, baik pusat dan daerah sangat 
diperlukan dalam implementasi komitmen Indonesia menghadapi perubahan iklim global, demikian 
topik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi. 

Hal 
ini menjadi isu penting dalam Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang 
diselenggarakan di Hotel Grand Sahid pada 1-2 Maret 2023 dan dibuka oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya 
Bakar.

Penasehat Senior Menteri KLHK yang hadir yaitu Nur Masripatin menyampaikan bahwa pedoman 
kebijakan Indonesia untuk pengendalian perubahan iklim adalah komitmen Indonesia untuk PBB, yaitu 
LTS-LCCR (Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience) dan NDC (Nationally Determined 
Contribution). Tiga pilar sinkronisasi yang dicetuskan Mahawan Karuniasa yaitu pertama sinkronisasi 
domestik menghadapi situasi internasional khususnya mendorong percepatan NZE negara maju, karena 
Agenda global NZE 2050 tidak akan tercapai jika negara maju masih menggunakan target NZE 2050. 

Kedua, sinkronisasi nasional lintas sektor yang dalam jangka menengah perlu menghindari baik 
pengorbanan kontraksi ekonomi dari reduksi emisi maupun sebaliknya pengorbanan kenaikan emisi 
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Ketiga, sinkronisasi pusat-daerah perlu implementasi yang 
konkrit sejalan dengan pembangunan daerah, khususnya daerah tertinggal. Namun demikian 
pembangunan daerah juga tidak dapat dibiarkan merusak lingkungan untuk pembangunan maupun 
mengejar ketertinggalan. Semuanya berinti pada implementasi nyata perubahan pola pembangunan 
berwawasan lingkungan seperti amanat UUD kita, demikian Mahawan Karuniasa menutup percakapannya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama