Cegah Pelanggaran Hukum Sejak Dini,TIM Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali Laksanakan Program "BPHN Mengasuh
ANEKAFAKTA.COM,DENPASAR
Senin (20/03/2023) bertempat di SMP Negeri 3 Denpasar dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali sebagai Program "BPHN Mengasuh".
Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Denpasar, Wakil Kepala Sekolah, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali yang terdiri dari I Gede Prima Praja Sarjana dan Made Prama Dianti Kusumasinda menyampaikan materi tentang Hukum dan Pancasila dengan tema Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Adanya program ini juga dilatarbelakangi oleh maraknya kondisi kenakalan siswa/siswi bahkan yang mengarah pada pemidanaan, perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Lapas/Rutan dan perkara anak berhadapan dengan hukum yang didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengasuhan kepada seluruh sekolah dari tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Mengengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas terhadap Hukum dan Pancasila untuk mencegah terjadinya hal yang melanggar hukum.
Netty/Red
Posting Komentar