Ahli Waris Makam Yayasan Sosial Kedaung Bhakti Tolak Pembongkaran Sepihak Oleh Keluarga Pengurus Yayasan

Ahli Waris Makam Yayasan Sosial  Kedaung Bhakti Tolak Pembongkaran Sepihak Oleh Keluarga Pengurus Yayasan

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Belasan warga keturunan etnis Tionghoa di Neglasari menolak adanya pembongkaran dan pemindahan makam yang terletak di Yayasan Sosial  Kedaung Bhakti di Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. 


Pasalnya para ahli waris makam merasa membeli tanah untuk memakamkan orang tua dan leluhur mereka dengan harga yang sangat mahal. 

Menurut pengakuan salah seorang ahli waris makam, sekitar tahun 1980 an dia membeli tanah untuk makam senilai Rp180 ribu untuk dua lokasi makam. 

"Banyak banget duit segitu waktu itu. Ini tanda terimanya juga ada," kata Lim Liong Tju. 

Para ahli waris makam merasa resah setelah adanya pembongkaran dan pemindahan makam yang diduga dilakukan oleh oknum keluarga pengurus yayasan dengan bujuk rayu kepada sebagian ahli waris makam. Bahkan menurut informasi, upacara pemindahan makam dilakukan dengan cara yang berbeda dengan keyakinan para ahli waris makam. 

"Makam almarhum engkong (Tan Tiang Juh) saya dibongkar dan dipindahkan tanpa sepengetahuan ahli waris dan keluarga. Almarhum dimakamkan tahun 1979," kata Ciung, 53, warga Kedaung Wetan. Ciung mengaku akan melaporkan kepada pihak berwajib atas perusakan makam kakeknya. 

Belum juga mendapatkan titik terang, para ahli waris makam mendatangi Sekretariat PAC PDIP Neglasari, Senin, 20/3/2023, untuk berkonsultasi dan meminta bantuan advokasi. 
Selanjutnya para ahli waris makam akan memberikan kuasa untuk pendampingan advokasi hukum kepada DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, DPC REPDEM Kota Tangerang dan DPC BMI Kota Tangerang. 

Sebelumnya 
keluarga ahli waris pernah mengadukan ke pihak Kelurahan Kedaung Baru dan Polsek Neglasari, tapi belum ada tindakan.

Sebagai pernyataan sikap, para ahli waris makam memasang spanduk penolakan, Selasa, 28/3/2023.
 


Keluarga ahli waris makam berharap mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dengan penyelesaian yang baik dan adil terkait permasalahan mereka.

(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama