Uang Ganti Rugi Lahan Tertahan di PN, Warga Rawa Rengas Unjuk Rasa di Pagar Bandara Soetta
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Sejumlah warga desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang kembali berunjuk rasa di depan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.
Mereka melakukan unjuk rasa, meminta percepatan pembayaran ganti kerugian lahan atau bangunan yang terdampak pembangunan Landasan Pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.
Koordinator aksi, Syamsudin mengatakan, Persoalan ganti rugi lahan atau bangunan milik warga, sudah di putuskan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Sebanyak 20 bidang tanah sudah di putuskan di PN Tangerang, bahwa untuk segera menganti rugi warga yang terdampak perlebaran runway 3 Bandara Soetta," kata Syamsudin, kepada awak Media, Senin (6/2/2023)
Ia menjelaskan, pihak tergugat adalah Interiana Sianturi, serta turut tergugat 1 PT Angkasa Pura 2, sedangkan turut tergugat 2 adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Samsudin meminta, agar pihak tergugat 1 dan 2 wajib menganti lahan warga sebanyak 20 bidang atas dasar dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, berdasarkan hasil putusan tersebut, hingga saat ini, Pengadilan Tangerang belum melaksanakan eksekusi ganti rugi terhadap masyarakat desa Rawa Rengas yang lahannya terdampak pembangunan runway 3 Bandara Soetta.
"Kami hanya menginginkan supaya pengadilan segera mempercepat pembayaran ganti rugi. Kami semua disini warga miskin dan bila tidak ada keputusan esok hari kami akan kembali aksi," tegasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tangerang Kota Arif Budi Cahyono mengatakan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga PN Tangerang belum bisa melaksanakan eksekusi.
"Saat ini, masih dalam pemberitahuan putusan kepada pihak tergugat. Jadi kami, (PN) belum bisa melaksanakan eksekusi," ujarnya.
(Tim/Red)
Posting Komentar