Pengangkatan Mas'ud, Selalu Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Jami'atul 'Ibadiah Menuai Polemik


Pengangkatan Mas'ud, Selalu Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Jami'atul 'Ibadiah Menuai Polemik


Pengangkatan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami'atul 'Ibadiah Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara  menuai polemik antara sebagian dari tim 15.  Senin (6/2/2023).

Dengan ditunjuknya ketua DKM yang baru oleh sebagian pengurus masjid lainnya yang di bawah perintah Bapak Sutrisno selaku ketua RW 01, yaitu Bapak Mas'ud menurut sebagian tim 15 sudah menyalahi aturan. Bahwasanya sebagian tim 15 bukan menyalahkan penunjukkannya, akan tetapi prosesnya yang sudah menyalahi prosedur."ujar salahsatu dari tim 15 di depan para awak media. 

Ketua RW 01 telah mengeluarkan maklumat tertanggal (14/1/2023), yang mana isi dari maklumat itu adalah bahwa, terhitung 15 (Lima belas hari) dari maklumat ini di tetapkan belum melakukan koordinasi dan langkah-langkah proses pemilihan dan penetapan ketua DKM tersebut, maka saya akan mengambil alih dan melakukan langkah-langkah proses pemilihan dan penetapan ketua DKM tersebut secara Demokratis, melibatkan semua sesepuh dan jamaah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia. Namun pada saatnya pemilihan itu berlangsung hanya beberapa orang saja dari tim 15 yang di undang."jelas Fikri.


Ketika awak media mencoba untuk konfirmasi dan mendatangi ketua RW 01 pada tanggal  (2/3/2023), Sutrisno selaku ketua RW 01 menyambut dengan baik para awak media, bahkan Sutrisno menuturkan kepada kami bahwa, pemilihan yang sudah dilakukan dan terpilihnya saudara Mas'ud hanya sementara. Dan jika ketua terpilih secara aklamasi tersebut masih menuai polemik diantara kedua belah pihak yang tidak menyetujui Ketu DKM yang baru, demi ketertiban wilayah Masjid Jami'atul 'Ibadiah, "saya akan mengambil 3 langkah
Diantaranya:

1:Akan melakukan kompromi bersama para sesepuh dan jamaah masjid, dan jika kompromi tidak mendapatkan hasil kesepakatan, "saya akan melakukan langkah kedua yaitu:

2: Kembali ke Maklumat.
Dan maklumat tidak bisa juga menghasilkan kesepakatan, "saya akan melakukan langkah ketiga yaitu:

3: Melakukan penunjukan secara langsung."tutur Sutrisno.

Berselang beberapa hari, tim awak media mendapatkan laporan kembali dari salahsatu narasumber,  bahwasanya ketua RW 01, tidak menjalankan 3 langkah tersebut apa yang sudah diutarakan di depan para awak media, dan para awak media mencoba untuk konfirmasi lagi dan mendatang kantor Sekretariat Ketua RW 01.

Pertama kami datang, Sutrisno menyapa kami dengan baik dan ramah, namun ketika para awak media menanyakan perihal  Sutrisno akan mengambil sikap 3 langkah tersebut dan menanyakan bahwasanya ketua DKM   yang baru sudah diberikan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/SK-DKM/A.1/1/2023, tertanggal 27 Januari 2023 - 27 Januari 2026, dan ketika kami menerima telpon dari salahsatu tim 15, Sutrisno langsung bangun dari tempat duduknya untuk jalan dan melihat keluar, bahwasanya yang telponan dengan para awak media adalah ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI). "Sutrisno emosi dan berujar, bahwa permasalahan ini tidak ingin ketua Dewan Masjid Indonesia dan Lurah mengetahui, karena Sutrisno tidak ingin dinilai oleh pihak kelurahan kinerja Sutrisno kurang baik.

Sutrisno tidak berhenti bicara sampai disitu, Sutrisno menilai para awak media hanya memperkeruh keadaan dengan permasalahan ini, Sutrisno marah dan mengatakan bahwa, berita kami/para awak media tidak akan laku dijual, tidak akan mendapatkan emas sebesar gunung dari hasil pemberitaan, dan secara tidak langsung Sutrisno mengusir para awak media untuk keluar dari kantor RW 01 dan berpesan untuk tidak akan pernah datang lagi ke kantor sekretariat RW 01, dengan alasan, ini rumah kami dan tidak boleh satu orangpun apalagi orang luar tau dengan keadaan isi rumah kami."tandas Sutrisno.

"Kami para awak media/Jurnalis dalam,

 1: Menjalankan tugas secara profesional sesuai Undang- Undang pokok PERS No. 40 Tahun 1999 Tentang Kode Etik yang ditetapkan sebagai landasan operasional.

2: Dalam menjalankan tugas jurnalis wartawan dilindungi oleh Undang - undang pokok PERS no.40 tahun 1999 tentang pers Bab 8 pasal 18 " Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp,- 500.000.000-,.

"Jelas kami para selaku para awak media merasa tersinggung dan kecewa dengan apa yang di ucapkan Sutrisno dihadapan kami, karena harkat dan martabat kami sebagai jurnalis sudah direndahkan dengan kata-kata yang tidak baik dikeluarkan oleh Sutrisno


(Antoni/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم