Penetapan 3 Tersangka Pengurus Yayasan Pelita Cendikia An-Najjah Blangkejeren Oleh Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Aceh Cacat Hukum Dan Diduga Terkesan Dipaksakan


Penetapan 3 Tersangka Pengurus Yayasan Pelita Cendikia An-Najjah Blangkejeren Oleh Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Aceh Cacat Hukum Dan Diduga Terkesan Dipaksakan
                                       



Blangkejeren.Penetapan 3 orang tersangka yang merupakan para pengurus Yayasan Pelita Cendikia An-Najjah Blangkejeren oleh dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Aceh selaku penyidik yaitu AKP. Zhia Ul Archam, S.I.K merupakan ketetapan yang Cacat Hukum dan diduga terkesan dipaksakan, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum 3 tersangka tersebut dari Law Office A.R.Nasution, S.H. & Associates di Polres Gayo Lues Aceh pada Jum'at (3/3/2023). 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : SP.TAP/24/X/RES.1.11/2022/RESKRIM atas nama Arbarayeni, Nomor : SP. TAP/25/X/RES.1.11/2022/RESKRIM atas nama Yanto Sunando dan Nomor : SP.TAP/26/X/RES.1.11/2022/RESKRIM atas nama Wirdawaty tertanggal   17 Oktober 2022.

Kuasa hukum 3 tersangka dari Law Office A.R.Nasution, S.H. & Associates, Abdul Rahman Nasution, S.H. & Muhardi, S.H. merasa keberatan dengan penetapan tersebut, dikarenakan penetapan 3 orang tersangka dinilai cacat hukum dan diduga terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 25 ayat 1 dan 2 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo.pasal 66 ayat 1 dan 2 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana disebutkan bahwa Penetapan atau status sebagai tersangka dapat ditetapkan oleh penyidik berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti dan harus melalui mekanisme gelar perkara yang diatur dalam masing-masing Perkap tersebut. 

Dalam kesempatan tersebut, Muhardi, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan "Kami melihat penetapan 3 orang tersangka klien kami oleh Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, merupakan tindakan cacat hukum dan diduga terkesan dipaksakan, dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana tidak terdapat atau ditemukan alat bukti/barang bukti yang cukup dan kemudian pada saat bersamaan, perkara tersebut masih dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Blangkejeren dengan Nomor Registrasi : 1/Pdt.G/2022/PN Bkj dimana pihak pelapor sebagai penggugat dan klien kami pihak terlapor sebagai tergugat, kemudian pihak pelapor sebagai penggugat sesuai keputusan hakim yang menangani perkara tersebut diputuskan sebagai pihak yang kalah dan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena penggugat tidak berwenang mengajukan gugatan di Pengadilan (diskualifikasi in person) yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022 dan telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 20 Oktober 2022 Nomor : 91/PDT/2022/PT.BNA" jelas-nya. 

Sesuai dengan Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 jo.SEMA No. 4 Tahun 1980 disebutkan bahwa, jika dalam suatu perkara terdapat 2 hukum yang berjalan bersamaan, yaitu perkara Pidana dan Perdata, maka perkara Pidana dapat ditangguhkan terlebih dahulu sampai keputusan dari perkara Perdata tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hal ini dikenal juga dengan istilah "prejudicial geschile", merujuk pada peraturan tersebut diatas, seharusnya pihak penyidik yang telah mengetahui keputusan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pihak pelapor sebagai penggugat telah dikalahkan dan gugatan-nya tidak dapat diterima, maka secara hukum, laporan dari pelapor tidak memiliki legal standing atau kekuatan hukum dan harus segera dihentikan penyidikan-nya (SP-3). 

"Seharusnya pihak penyidik yang telah mengetahui bahwa perkara yang dilakukan penyidikan secara bersamaan perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri, harus ditangguhkan penyelidikan-nya sampai ada putusan dari Pengadilan, dan jika putusan pengadilan memutuskan bahwa pelapor sebagai pihak yang kalah, maka secara hukum, penyidik harus segera menghentikan penyidikan dan menetapkan Surat Perintah Penghentian  Penyidikan (SP-3) " tegas Abdul Rahman Nasution, S.H.

Sebagaimana diketahui bahwa penetapan 3 orang tersangka pengurus Yayasan Pelita Cendekia An-Najjah Blangkejeren didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/35/V/2022/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 20 Mei 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan atau Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai pasal 263 dan atau 372 dan atau 378 KUHP atas nama pelapor Rahmina, dimana dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan unsur-unsur sebagaimana yang telah dituduhkan kepada 3 orang tersangka dan perbuatan 3 orang tersangka bukan merupakan perbuatan tindak pidana melainkan perbuatan perdata. 

"Kami selaku kuasa hukum akan menunggu penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dari pihak Polres Gayo Lues atas penetapan tersangka 3 orang klien kami karena tidak ditemukan unsur-unsur perbuatan Pidana dan tidak ada 2 alat bukti yang cukup, dan perbuatan klien kami adalah perbuatan perdata bukan merupakan perbuatan tindak pidana, jika dalam waktu dekat tidak ada keputusan dari pihak penyidik Polres Gayo Lues, maka kami akan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Blangkejeren untuk memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren segera membatalkan surat ketetapan tersangka klien kami dan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) " tegas Abdul Rahman Nasution, S.H.

Netty/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama