Kendornya Pengawasan, Diduga Marak Praktek Prostitusi Terselubung, SPA & MASSAGE Di Kebon Jeruk Jakarta Barat


Kendornya Pengawasan, Diduga Marak Praktek Prostitusi Terselubung, SPA & MASSAGE Di Kebon Jeruk Jakarta Barat


ANEKAFAKTA.COM,Jakarta


Wilayah kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, ternyata masih menyimpan tempat yang diduga prostitusi terselubung. Gaya bisnis esek-esek tersebut kerap dikemas dalam bentuk SPA & Massage.


SPA & Massage Grandpa di Jalan Mangga 1 Blok D No.11 RT.08 RW.08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat diduga dibiarkan oleh petugas.
Pasalnya, SPA & Massage yang bertempat di Grandpa itu diduga dijadikan tempat praktek prostitusi terselubung yang berkedok panti pijat, menurut informasi warga yang tak mau disebutkan namanya, sebenarnya mereka risih dan terganggu wilayah mereka jadi tempat prostitusi dan sangat menyesalkan dengan pemerintah setempat yang dinilainya lemah menegakan aturan.

“Kami masyarakat ingin pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah Jakarta Barat tindak tegas, apalagi prostitusi ini sudah bukan rahasia umum, namun tak pernah tersentuh hukum, Bahkan menurutnya diduga terapis tak memiliki izin sertifikasi keahlian sama sekali dalam hal massage," tandasnya.


Kurangnya tindakan tegas penertiban aparat penegak hukum dari Pemerintah membuat maraknya berkedok massage yang diduga tempat prostitusi terselubung.

Pantauan wartawan kami didalam sedang diadakan kontes wanita untuk pengunjung hanya diadakan malam hari informasi yang didapat dari salah satu pekerja di lokasi.

Saat kami mengkofirmasi ASN Bagian Pengawasan Andi SuKu Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Walikota Jakarta Barat ke kantornya tidak ada diruangan dan diberikan nomor Whatsapp oleh staf perempuan, kami konfirmasi lewat Whatsapp Call diangak hanya sekali lalu selanjutnya tidak diangkat hanya lewat Whatsapp Chat dan Andi pun hanya menjanjikan memberikan statmen karna ingin kordinasikan ke pimpinanannya, lewat tiga hari tidak ada jawaban dan hanya janji-janji saja untuk memberikan statmennya seakan bungkam tidak berani memberikan statmen atau tindakan apapun, ada apa dengan Sudin Pariwisata Walikota Jakarta Barat yah?

Ini menandakan pembiaran terhadap penyakit masyrakat apa ini adalah salah satu pekerjaan ASN yang diduga melindungi para pengusaha yang berkuasa.

Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016

1. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan melanggar Hukum dilingkungan kerja dan Masyarakat.

2. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak Negatif bagi Masyarakat luas.

Gi/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama