GPSH : KAPOLRI & KAPOLDA JABAR BIARKAN PENYIDIK POLDA JABAR LANGGAR ETIK & HAM
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
DPP GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) menilai KAPOLRI & KAPOLDA JAWA BARAT biarkan Penyidik Polda Jabar lakukan dugaan Pelanggaran Etik dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Penilaian itu disampaikan Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH terkait penderitaan yang sedang dialami oleh Dedi Dirja, Warga Cimahi, Bandung, Jawa Barat. Dedi Dirja mempertahankan tanah warisan turun temurun dari leluhurnya tapi dengan brutal Penyidik menetapkannya sebagai tersangka pemalsuan warkah. Puluhan Kepala Desa berikut masyarakat sekitar tanah tersebut sejak pra kemerdekaan RI mengakui bahwa tanah yang dikuasai Dedi Dirja adalah benar milik Dedi Dirja bersama ahli waris lainnya.
"Kapolri dan Kapolda Jabar tidak mampu berikan rasa aman pada Dedi Dirja. Masa seseorang yang mempertahankan haknya di atas tanahnya sendiri dijadikan tersangka. Padahal gelar perkara sama sekali belum pernah diadakan oleh Penyidik Polda Jawa Barat tapi dengan arogannya Dedi Dirja ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ketum DPP GPSH H. M. ismail, SH, MH kepada wartawan Kamis (16/02/2022) di Jakarta.
Sudah tiga kali DPP GPSH melalui surat resmi telah ajukan permohonan gelar perkarsa kepada Polda Jabar. Bahkan terkait perkara Dedi Dirja pihak GPSH juga telah lakukan protes via pers tapi nyatanya hingga sekarang Polda Jabar tetap ngotot untuk nembawa paksa Dedi Dirja. Ada apa ini ????.
Dengan sikap Penyidik Polda Jabar seperti itu DPP GPSH mengingatkan bahwa demikian pentingnya gelar perkara ini Kapolri selain keluarkan Perkap No 14 tahun 2012 Pasal 15, juga termuat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, pasal 66 ayat (2) Perkapolri 12 thn 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu juga ditetapkannya Dedi Dirja sebagai tersangka maka Penyidik Polda Jabar diduga telah lakukan Pelanggaran Ubdang Undang Dasar 1945 Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (1) & ayat (2) terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Penyidik Polda Jabar juga langgar Pasal 3 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999.
Secara detail Ismail menjelaskan sesuai UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1) bahwa
setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Sedangkan pada Pasal 28 I menyebutkan bahwa :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Untuk Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pada Pasal 3 disebutkan :
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Informasi :
Hub H. M. Isnail, SH, MH.
HP/WA : 0852.1547.5999.
Ket Foto:
Posting Komentar