Dinilai Langgar AD/ART, Hafid Minta Diundur Pemilihan Ketum KONI Kota Tangerang


Dinilai Langgar AD/ART, Hafid Minta Diundur Pemilihan Ketum KONI Kota Tangerang 




Bergulirnya penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota mengalami banyak sorotan publik bahkan dari beberapa Cabang yang bergabung di KONI Kota Tangerang sendiri yang di duga telah melanggar aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI 

Hafid saleh Humas KONI Provinsi Banten ketika ditemui di kantor KONI Provinsi Banten mengatakan menurutnya terkait persoalan yang terjadi di KONI Kota Tangerang belum bisa dijawab sebab belum ada surat masuk dari KONI Kota Tangerang dan sekali ada itu perlu ada proses yang harus di tempuh atau dirapatkan terlebih dahulu, maksud dan tujuan nya seperti apa kata Hafid, Selasa, (14/2/2023).

"Benar memang ada surat masuk yang sudah diterima oleh KONI Provinsi Banten dari KONI Kota Tangerang pada tanggal 9 February 2023 dengan Nomor Surat 005/KONI-KTTNG/KU/II/2023 tentang pengunduran diri sebagai Ketua KONI Kota Tangerang yang di ttd ada tanggal 7 February 2033 dan 006/KONI-KTTNG/KU/II/2023 tentang penunjukan PLT Ketua," kata Hafid saat diwawancarai.

Lagi menurut Humas KONI Provinsi Banten sekali pun ada surat yang masuk nantinya akan ditindak lanjuti melalui rapat pleno pengurus dan menunjuk Ketua kerteker atau Ketua PLT yang akan menjalankan proses lebih lanjut, dan KONI Provinsi Banten akan mengeluarkan SK kerteker atau SK PLT yang akan menjalankan proses selanjutnya, kemungkinan itu membutuhkan waktu paling cepat 2 Minggu sampai Surat Keputusan kerteker atau SK PLT itu keluar dan selanjutnya diberi waktu selama 6 bulan kedepan untuk melakukan Rapat Rapat guna menentukan Panitia Pemilihan yang akan di selenggarakan nantinya.

Dan ketika Panitia Pemilihan terpilih lalu kerteker atau PLT mengeluarkan SK Panitia Pemilihan setelah itu Panitia melakukan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Tangerang, dan kepanitiaan penjaringan yang ada dari KONI Kota Tangerang.

 "Sekarang sedang berjalan mereka memakai dasar yang mana ?," ujarnya.

Di tempat berbeda Zaki Ramli Sekretaris carateker ISSI Kota Tangerang mengatakan dari hasil pemantauan nya dasar hukum terkait SK kepanitiaan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Tangerang memang sangat rentan sekali sebab hanya didasari saran dan masukan para Cabor yang dengan kata lain ada mosi tidak percaya dari para Cabor kepada Ketua Umum KONI Kota Tangerang dan tanpa disertakan dengan surat mosi nya, dan atau bisa di bilang Rapat Kerja di Anyer Banten pada bulan Desember kemaren ada tindakan Pemakjulan terhadap Ketua Umum KONI Kota Tangerang yang jelas jelas belum habis masa baktinya.

Lebih lanjut Zaki menjelaskan dirinya sangat heran terhadap para anggota di KONI Kota Tangerang padahal yang bergabung disana itu banyak orang orang yang pintar dan titel nya ada yang S1 bahkan ada yang sampai S3 loh, harapan nya sih jika di mungkinkan di tunda saja atau bahkan kalau perlu batalkan dulu hingga ada keputusan yang valid dari KONI Provinsi Banten.

"Saya berharap ditunda dulu aja sampai ada keputusan dari KONI Banten," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama