24 Orang WBP Lapas Waikabubak Ikut Asimilasi di Rumah


24 Orang WBP Lapas Waikabubak Ikut Asimilasi di Rumah

ANEKAFAKTA.COM,Waikabubak

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak mengeluarkan 24 (dua puluh empat) narapidana melalui program asimilasi di rumah pada Kamis (23/02/2023).


Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas Waikabubak, Yohanis Varianto berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Anak dalan rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Setelah penyerahan SK, Varit berpesan agar seluruh Narapidana yang dikeluarkan guna melaksanakan asimilasi di rumah agar memperhatikan sikapnya selama menjalani program ini. 


“SK ini merupakan SK Asimilasi di Rumah bukan SK bebas. Oleh karena banyaknya pihak yang mengawasi saudara sekalian dalam menjalani asimilasi di rumah, maka saudara berkewajiban untuk memperhatikan sikap dan tingkah laku. Ingat selalu untuk melaporkan diri ke Bapas setiap bulan,” ujar Varit.

Sebanyak 24 orang tersebut merupakan narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023. Selain itu, WBP yang dikeluarkan sudah lolos sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan dari Bapas Waikabubak. 


Mereka (WBP-red) kemudian diserahterimakan ke Bapas Waikabubak guna pembinaan dan pengawasan lebih lanjut. 

Humas Lp Wkb

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama