Tentang Dinilai Tepat Pelaku Cabul Anak Dihukum Delapan Tahun Penjara, LPAI Rohul Apresiasi Kejari Dan Hakim PN Pasir Pengaraian





Tentang Dinilai Tepat Pelaku Cabul Anak Dihukum Delapan Tahun Penjara, LPAI Rohul Apresiasi Kejari Dan Hakim PN Pasir Pengaraian 


ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU

Atas Putusan Nomor: 404/Pid.Sus/2022/PN/ Prp, dengan memberikan hukuman penjara terhadap Terdakwa pencabulan anak di bawah Umur, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan  Hulu (Rohul) memberikan apresiasi kepada Hakim 
Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dan Jaksa Kejari Rohul.


"Kami apresiasi Hakim dan Jaksa di Rohul, kami nilai cukup tepat mengadili Terdakwa atas Putusan Nomor: 404/Pid.Sus/2022/PN/ Prp, dengan  hukuman penjara 8 Tahun dan Denda 100 Juta," kata Ketua LPAI Rohul Isnar Hayati, AMd, Senin (9/1/2022).

Dirinya mengajak semua elemen Masyarakat , khususnya para Orang Tua untuk selalu aktif mengawasi anak-anaknya, jangan sampai mereka jadi Mangsa atau Korban  dari Pelaku kejahatan Anak.

"Karena  Anak Hari ini, masa Depan Bangsa dan Negara kita, tentu Apapun yang merekam lakukan Hari ini, kita semua yang akan menentukannya," paparnya.

"Terkhusus, apresiasi kepada para Hakim yang menyidangkan Perkara Nomor: 404/Pid.Sus/2022/PN/ Prp, Geri Canaggia SH MKn, Gilar Amrizal SH, Nurlaili Wulan Rahmawati, SH dan Panitera Edi Alfandi SH," pungkasnya mengakhiri.


Keterangan Gambar: Ketua LPAI Rohul Isnar Hayati, AMd bersama Sekretaris Ikatan Wartwan Online (IWO) Rohul Endar Rambe S Sos i dan Ketua Kicau Mania Rohul Armen Nasution SH 

Keterangan Gambar: Ketua LPAI Rohul Isnar Hayati, AMd bersama Sekretaris Ikatan Wartwan Online (IWO) Rohul Endar Rambe S Sos i

Resmi Dikeluarkan
Humas LPAI Rohul
9 Januari 2023

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama