Somasi/Pengadu Masyarakat Ke PT LSN ( Lintas Sarana Nusantara ) Memasuki Babak Baru

Somasi/Pengadu Masyarakat Ke PT LSN ( Lintas Sarana Nusantara )  Memasuki Babak Baru

ANEKAFAKTA.COM,Bali

Somasi/Pengadu Terkait Pengangkutan Limbah B3/ Medis yang ditujukan kepada PT LSN ( Lintas Sarana Nusantara ) sebagai pemilik Kapal Pengangkut Limbah B3/medis ,di pelabuhan Gilimanuk Bali ke pelabuhan Ketapang Banyuwangi,memasuki babak baru.


PT. LSN kantor pusat Jl ,Mayjen Sungkono 204 Surabaya ,60255, Tlp ( 031)5616465 , Kantor cabang Jl, Gatot Subroto Ruko Ketapang No.12, Ketapang Banyuwangi .
Tlp ( 0333)423464

Informasi yang kami dapat ( tim media) 
PT LSN mengakui bahwa KMP SMS SWAKARYA dan KMP TRISNA DWITYA tidak memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3/ medis yang diterbitkan oleh KLHK

Mengacu UU NO,32 tahun 2009 ,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Bahwa pasal 1 angka 23 UU NO .32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,menentukan " pengelolaan limbah B3/medis adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan , pemanfaatan, pengolah dan/atau penimbunan.

Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ,Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020,Tentang pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3)

Bahwa pasal 8 ayat (1) peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Rl,
Nomor .P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan Beracun menentukan " pengangkut Limbah B3 wajib memiliki

(a) Rekomendasi  
      Pengangkutan limbah
      B3/medis 
     
(B.) Ijin pengelolaan Limbah  
       B3/medis untuk 
       kegiatan pengangkut
       limbah B3/medis

Mangacu pada UU NO, 32 tahun 2009 PT LSN yang mengoperasikan kapal KMP TRISNA DWITYA dan KMP SMS SWAKARYA, tidak layak mengangkut kendaraan/truk , yang di dalam Box truk berisi limbah B3/medis .

Mengacu pada UU KLHK ,
Dan  UU 32  terkait dengan pengelolaan limbah B3 , telah diatur dalam UU KLHK dan peraturan mentri p4 bahwa kapal yg mengangkut limbah B3 harus memenuhi prasyarat yaitu memiliki REKOMENDASI dari KLHK dan memiliki ijin pengangkutan limbah B3 dari Kementrian Gubernur,dan Bupati.
Dan pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian dari kegiatan yang menyakup reduksi ,penyimpanan,pengumpulan,pemanfaatan,pengolahan,dan pengangkutan.

Dalam REKOMENDASI Pengangkutan LB3 juga diatur dalam poin (B) bahwa layanan rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diberikan meliputi:
Pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan/atau alat angkut laut (kapal)
Dan UU ataupun dasar hukum terkait pengelolaan limbah B3 ini pun sudah jelas dan tegas mengatur,siapapun yang melakukan pengangkutan limbah b3 wajib memiliki REKOMENDASI dari KLHK dan ijin pengangkutan limbah b3 dari Kementrian,Gubernur,dan Bupati


PT LSN sebagai pemilik kapal pengangkut mobil/truck Limbah Medis terhitung tgl 1 Januari sampai tgl 5 Januari 2023 menghentikan pengangkutan limbah B3/medis karna arus balik Nataru, Tetapi tgl 2 Januari PT LSN kembali melayangkan surat edaran ke para Transporter, bahwa tgl 2 Januari 2023 sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan , PT LSN/kapal  tidak  melayani pengkutan mobil yang membawa limbah B3/medis  sampai batas waktu yg belum di tentukan.

Untuk mengungkap fakta Tim media pun terjun ke lapangan menelusuri ke beberapa  rumah sakit (fasyankes)  
Penghasil limbah medis ,
Fakta mencengangkan di lapangan memang benar tumpukan limbah medis teronggok dan menumpuk di TPS Rumah sakit . Dengan tidak diangkutnya limbah medis tim media pun mempertanyakan hal tersebut ke Pihak Rumah sakit .

Dari beberapa rumah sakit yang tim media kunjungi pada Jum,at 6/1/2023  diantaranya RSUP Sanglah.RS Prima medika,RS.Surya husada,RS Mangusada dan RS lain nya, untuk mempertanyakan  bagaimana respon dari Rumah Sakit terkait tidak diangkutnya limbah medis,dalam beberapa hari ini dan kedepan nya.

Pernyataan dari sejumlah Rumah Sakit hampir sama,ada kecemasan dan ke khawatiran  jika tidak ada  pengangkutan  .limbah yang dihasilkan dari rumah sakit  akan semakin banyak  dan sangat beresiko bagi kesehatan orang" yg berada di lingkungan rumah sakit maupun bagi masyarakat sekitar.

Kami berharap masalah ini bisa segera terselesaikan dan pemerintah setempat bisa segera mengambil tindakan tepat  untuk mengatasi masalah limbah yg ada saat ini, Ujar salah satu staf Rumah sakit yg dikunjungi team media.

Tim media pun pada Jum,at 6/1/2023 langsung menuju ke kantor Lingkungan Hidup ( LH ) provinsi Bali ,karna beliau
Kadis LH Provinsi Bali Drs I Made Teja masih ada kegiatan rapat , lewat via tlp  keterangan yang tim media dapatkan sungguh sangat menyejukkan . Kepala Dinas  Lingkungan Hidup/LH
Drs I Made Teja  mengatakan , sudah ada beberapa INCINERATOR di Provinsi Bali,  berada  di wilayah kabupaten Jembrana.

Salah satunya Pabrik/ INCINERATOR tersebut perijinan dari daerah Bali sudah lengkap ,termasuk kunjungan dari kementrian terkait , dan  sudah siap untuk beroperasi ,
Dinas LH provinsi BALi dan Dinas Kesehatan  Provinsi Bali juga sudah mengupayakan dan mendorong pemerintah pusat , bahwa pengelolaan limbah medis bisa dilakukan sendiri di Bali.
Mengacu pada Permenkes NO,18 tahun 2020 tentang pengelolaan  limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah,
Sudah Saat nya bali mandiri.

Apakah dinas - dinas terkait masih menutup mata ??
Bahkan kepala dinas Lingkungan Hidup sudah menyatakan Bali sudah layak dan harus siap untuk membakar/mengolah sendiri limbah medis .
Dari pernyataan Kadis LH Provinsi Bali banyak keuntungan yang akan didapat 

1. Pajak Penghasilan
     Daerah 
2.Terbukanya lapangan 
    Pekerjaan untuk
    Masyarakat
3.Terkontrol nya jadwal
    Pemusnahan limbah
    medis, karna jarak
    relatip singkat tidak
    menempuh ratusan
    Kilometer 
4 .lingkungan menjadi 
    bersih ,tidak terjadi lagi
    antrean mobil/kendaraan
    Pengangkut limbah 
    medis  yang menumpuk
    di parkir manuver
    pelabuhan Gilimanuk.

Masih kah dinas  terkait berani menabrak UU NO ,32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup .

Tim Media Bali - Jawa akan terus mengawal sampai Limbah B3/Medis bisa tertangani dengan semestinya dan sebaik - baiknya , sesuai surat Edaran Menteri Kesehatan 
NO 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis  fasilitas pelayanan kesehatan Berbasis wilayah.

( Tim Media )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama