REALISASI PEMBANGUNAN PAVING JALAN LINGKUNGAN YANG TIDAK SESUAI SPEK DAN BESTEKNYA DIDUGA JADI AJANG KORUPSI KADES GLINDAH

REALISASI PEMBANGUNAN PAVING JALAN LINGKUNGAN  YANG TIDAK SESUAI SPEK DAN BESTEKNYA DIDUGA JADI AJANG KORUPSI KADES GLINDAH


ANEKAFAKTA.COM,GRESIK


Dana besar bantuan khusus untuk  pemerintah daerah yang mengalir ke desa memang sangat menggiurkan.
Sejumlah Kades beserta perangkat desa tergoda untuk "memainkan" demi mengambil keuntungan pribadi.


Modus "memainkan" uang negara dengan cara melakukan  penggelembungan (Mark Up) anggaran yang di lakukan oleh Kades Glindah Kecamatan Kedamean,Gresik 

Pasalnya di dalam pengerjaan pembangunan paving sebelah kantor desa juga yang berada di  depan balai desa yang di dalam pelaksanaanya  di bulan Januari 2023 adalah anggaran Bantuan khusus (BK P-APBD) tahun 2022 tersebut sangatlah menyalahi aturan dalam laporan pertanggung jawaban akhir tahun 2022 Karena anggaran tersebut turunnya di bulan Desember tahun 2022 sedangkan dalam pengerjaanya di tahun 2023,jelas jelas melanggar aturan yang berlaku di dalam pemerintahan
 
Sewaktu awak media Jumat 13/01/2023 
terjun ke lapangan untuk croscek pembangunan memang menemui satu kejanggalan dan ketimpangan tentang sistem pengerjaannya yang tidak sesuai dengan spek serta juknisnya. 

Diduga adanya kesalahan dalam metode pelaksanaan yang di lakukan oleh pihak Pemerintah desa.
Terkait dengan biaya pengerjaan itu, sedangkan dalam hitungan kami banyak Menyimpang tentang Pelaksanaan di lapangan Khususnya untuk Pembangunan Paving jalan lingkungan  tersebut. 
 

NURHADI dari LSM Lentera Demokrasi Kerakyatan(LEDAK)
Di dalam komentarnya beliau menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh  kepala desa Glindah Kecamatan Kedamean, supaya didalam menjalankan amanah masyarakat sesuai hajat orang banyak jangan sampai di dalam menggunakan anggaran uang negara ada niatan untuk menguntungkan diri sendiri  atau memperkaya diri sendiri Dalam menggunakan anggaran uang negara. apalagi  anggaran tersebut di tujukan supaya Infrastruktur pembangunan bentuk apapun haruslah bisa terlaksana sesuai dengan tupoksi undang undang dan aturan yang ada.

Apabila di dalam pelaksanaan pembangunan disinyalir ada mark up atau penggelembungan biaya bentuk apapun itu bisa menghambat jalannya roda pembangunan dan menyimpang dari aturan yang berlaku.
Maka kepala desa bisa terjerat pidana terkait dugaan adanya korupsi anggaran uang negara tersebut. 

Kami meminta kepada aparat penegak hukum, Inspektorat kabupaten beserta  tiga pilar juga dari  pihak kecamatan  Serta jajarannya supaya di dalam memberikan pelatihan atau Monitoring evaluasi (Monev) Mengutamakan 
Pencegahan dan pemaparan atau sanksi apabila ada hal  yang menyimpang agar kepala desa tersebut bisa lebih efektif dalam menjalankan pembangunan.

Jika temuan ini tidak ada tindak lanjut maka jangan salahkan kami Apabila ada temuan temuan yang lain akan kami bawah ke pihak yang lebih tinggi lagi,
di karenakan di wilayah kabupaten Gresik. Khususnya pihak aparat penegak hukum serta inspektorat sampai ke tingkat kecamatan  tidak ada sistem pembinaan dan pencegahan tentang tindakan  yang tidak sesuai dengan monitoring evaluasi (monev) 

Jangan sampai ada pembiaran apalagi terkait masalah dugaan korupsi atau pegelembungan yang menggunakan anggaran uang negara tersebut. 


Di dalam pelaksanaan pembangunan Kantor Desa  yang masih ada pengerjaan Di bulan Januari di tahun 2023 tersebut.

bagaimana desa bisa maju jika aparatur pemerintahanya melakukan hal seperti itu  paparnya ke awak media.

Ditempat terpisah awak media mendatangi pak camat  Sukardi di kantornya dalam komentarnya beliau mengatakan bahwa akan mengkordinasikan dengan kades desa tersebut terkait kesalahan tentang menggunakan uang anggaran negara tapi jika ada kesalahan dalam pembangunan maka akan kita tindak lanjutkan ke inspektorat Karenahsaya mewakili Bupati sebagai pembina kepala desa di waktu monev ujarnya,ke awak media.



Sewaktu awak media bertandang ke kantor desa menemui kepala desa Glindah ibu Sutri
Beliau sedang tidak ada dikantor Sampai berita ini di terbitkan beliau masih belum bisa di mintai keterangan.

(Atr/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama