Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara/Konsultam Hukum) : Perpu Cipta Kerja Diduga Mengabaikan Aspek Partisipasi Publik Serta Ketertundukan Pemerintah Terhadap Hukum.

Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara/Konsultam Hukum) : Perpu Cipta Kerja Diduga Mengabaikan Aspek Partisipasi Publik Serta Ketertundukan Pemerintah Terhadap Hukum.

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.


Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum) memandang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan aspek partisipasi publik dan juga ketertundukan pemerintah terhadap hukum.

Rahmat mengatakan, awal polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Masyarakat menilai pengesahannya tergesa-gesa.

Rahmat yang juga sebagai Dir LBH DPP KAMPAK MAS RI menginformasikan bahwa Presiden sendiri yang mempersilakan masyarakat jika tidak puas dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi seperti nya, pemerintah tidak mengindahkan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.

Presiden Jokowi malah mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2022. "Padahal, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak partisipatif, maka harus diperbaiki. Nah sampai terakhir kita sangat kaget ketika presiden mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja, padahal ini kita melihat ini seperti nya diduga hanya ganti kulit saja, atau diduga cuman ganti baju,"  Ujar Rahmat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama