Program Berkadang Diduga Jadi Sasaran Empuk Untuk Meraup Keuntungan Pribadi Oleh Kades Jatiganggong


Program Berkadang Diduga Jadi Sasaran Empuk Untuk Meraup Keuntungan Pribadi Oleh Kades Jatiganggong

ANEKAFAKTA.COM,JOMBANG


Masih ada saja kepala Desa yang senang bermain dengan uang negara dan  menyalagunakan anggaran Uang negara yang bersumber dari APBN/APBD tahun 2021 Realsisasi 2022 untuk program BERKADANG kabupaten Jombang tersebut.


Pasalnya yang 
Terjadi  banyaknya ketimpangan dan penyimpangan Dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Dalam program  berkarya dan berdaya saing (BERKADANG) khususnya pembangunan RTLH Dan MCK yang berada Di  Desa Jatiganggong, Kecamatan Perak,
Kabupaten Jombang. 


Di dalam pengajuan  Perencanaan untuk ke 3 (TIGA) warga Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tersebut telah  mendapatkan bantuan RTLH Dan MCK.
Disambut baik oleh  masyarakat yang mendapatkan program itu tapi sangat di sayangkan,tidak sesuai dengan harapan warga penerima manfaat.


Sebab di dalam pelaksanaan pembangunan tersebut,
banyak kekurangan
Di karenakan dalam pembangunanya yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tertera.
Walaupun hanya bahan bangunan saja bukan rupiah, yang di berikan dari pemerintah Desa ke kelompok penerima manfaat (KPM) dan juga 
Material tersebut yang jauh dari nominal harga yang tertera,
Di dalam pelaksanaan pembangunannya tidak memenuhi standar tidak sesuai RAB serta petunjuk teknisnya
Jelas  Menyalahi metode pelaksanaannya.


Di Duga kuat
Di jadikan ajang korupsi kepala Desa untuk meraup keuntungan pribadi yang  bekerja sama melalui Team Pelaksana Kegiatan (TPK) yang Dibentuk oleh kepala Desa tersebut. 

Di dalam perencanaan serta pengajuan Desa. Dalam program Jombang berkarakter dan Berdaya Saing (BERKADANG). 
Yang notabene 
memang diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampu yang terdaftar di DTKS,
Yang di ajukan Di tahun 2021 juga realisasi di tahun anggaran 2022 tersebut.

Berikut uraian material yang di terimah kelompok penerima manfaat,
1.asbes 20 lembar
2..semen 20 sak
4.pasir satu damtruk
5.daun pintu satu buah
6.jendela dua buah
7.besi ukuran 8 20 lonjor 
8.besi ukuran 6 20 lonjor
 
Bahan bangunan yang di berikan pihak pemerintah Desa kepada kelompok penerima manfaat (KPM) 
Seharusnya di sesuaikan dengan anggaran yang di terima dari pemerintah kabupaten  ke pemerintah Desa untuk  kelompok penerima manfaat (KPM) bukan ala kadarnya seperti itu,
Diduga kuat adanya pemotongan anggaran oleh kades serta team pelaksana kegiatan (TPK) Desa tersebut.

Sewaktu  awak media Jumat 20/01/2023
terjun ke lokasi Menemui salah satu warga kelompok penerima manfaat(KPM). RTLH 
Dusun bermanik Desa jatinganggong tersebut,
Yang tidak mau disebutkan namanya.
Beliau mengatakan biarpun begitu saya merasa masih di perhatikan oleh pemerintah kabupaten.
Walaupun bantuan itu berupa bahan bangunan bukan rupiah, yang tidak sesuai dengan anggaran yang  di berikan oleh Desa ke warga seperti saya pak,
selain itu sisanya biaya 
Saya sendiri juga biaya tukang saya tanggung sendiri pak ujarnya ke awak media.

Di tempat terpisah kami 
Menemui salah satu penerima bantuan mck. Pengajuan Tahun 2020 realisasi tahun 2021 
Yang tidak mau disebutkan namanya, didusun ngganggong 
Desa jatinganggong 
Beliau sambil mengeluh  menunjukan lokasinya,
"Nikilo pak WC seng di bantu deso, mboten saget di damel dadose Kulo nek ajenge BAB nunut Ten tonggo pak" 

"Bantuan mck Dari Desa
tersebut tidak bisa di gunakan pak jadi saya kalo buang hajat masih numpang ke tetangga" sebelah ujarnya ke media.

Bpk, Nurhadi dari LSM Lentera Demokrasi Kerakyatan (LEDAK)
Di dalam komentarya beliau menyesalkan atas  perbuatan atau tindakan  yang Dilakukan oleh kepala Desa.
jatinganggong kecamatan,perak tersebut.

Agar Supaya program tersebut terlaksana sesuai dengan petunjuk teknisnya. 
Kami sebagai Insan  lembaga swadaya masyarakat.
Pada prinsipnya kami menghimbau kepada jajaran kepala Desa supaya amanah Dalam menjalankan tugas pokok fungsinya di dalam program Berkadang ini  Khususnya untuk pembangunan RTLH dan MCK tersebut. 

Teman teman dari
Dinas PUPR/PERKIM Kabupaten sudah baik Dalam memberikan sosialisasi, pengarahan terkait program bantuan untuk RTLH Dan MCK tersebut, Agar tepat sasaran Dan Di kerjakan sesuai dengan petunjuk teknisnya
Tuturnya ke awak media. 

Tetapi teman teman yang Dibawah khususnya  kepala Desa selaku pengguna anggaran yang menyalagunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh teman teman dinas kepada kepala Desa.
Dalam menjalankan program tersebut.

Program yang sudah berjalan ini Jangan sampai Di salah gunakan oleh kepala Desa untuk meraup keuntungan pribadi saja dengan Cara Memangkas  anggaran, Juga Dengan cara mark,up harga  satuan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
Didalam menggunakan uang anggaran negara tersebut.

Seharusnya aparat penegak hukum Dan inspektorat kabupaten, khususnya tiga pilar, 
juga pihak kecamatan, seharusnya memberikan pencegahan, pengarahan sosialisasi, serta sanksi kepada kepala desa, terkait penyalahgunaan anggaran uang negara.

Di dalam program BERKADANG Harusnya pemerintahan desa lebih efektif di dalam melaksanakan  pembanguan ini.  Agar masyarakat puas atas kinerja pemerintah  Desa, 
Dalam memberikan yang terbaik untuk warganya.

Tapi Justru  sebaliknya yang terjadi Di desa jatinganggong ini  Terkesan ada pembiaran Dari pihak kecamatan juga inspektorat serta aparat penegak hukum yang kurang tegas dalam menindak dan memberi sanksi kepada kepala Desa. 
Tentang penyalahgunaan anggaran uang negara tersebut ujarnya ke media.

Seakan-akan program BERKADANG tersebut Memang Di  buat ajang mencari keuntungan pribadi semata oleh oknum kepala Desa  yang kurang bertanggung jawab Dalam menggunakan anggaran negara yang  tidak sesuai dengan aturan undang2 dan tupoksinya tambahnya.

Kami mengharap agar temuan kami ini segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait jika tidak ada tindak lanjutnya,
Maka temuan temuan saya nanti akan kami bawah ke pihak yang lebih tinggi lagi 
Agar supaya  ada tindakan Dari pihak pihak yang lebih tinggi lagi propinsi ataupun pusat.

Bagaimana Desa bisa maju kalo semua pekerjaan pembangunan Selalu Di mark-up dan di buat seperti itu jelas melanggar aturan, Didalam penggunaan anggaran uang negara 
Yang memang Bertujuan untuk pemberdayaan  masyarakat. 
Pungkasnya. 

Selanjutnya awak media menemui team TPK Bpk,hutoro di kantor Desa beliau didampingi pak sekdes mengatakan
" Bapak menemui pak kades saja Karenah saya di perintah pak kades pak untuk mengerjakan ini  jadi saya tidak bisa memberikan jawaban bapak temui pak kades saja" ujarnya ke media.

Selanjutnya awak media
Menghubungi kades Bpk (Hadi muloyono)lewat telpon wahtsap yang di kasih oleh Bpk, hutoro TPK, beliau malah menghindar tidak mau bicara hp langsung di matikan. Sampai berita ini di naikan beliaunya belum bisa di mintai keterangan.

Atr/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama