Pembangunan MCK dan RTLH di Duga Kuat Jadi Ajang Korupsi Kades, Wonomerto,Wonosalam Jombang

Pembangunan MCK dan RTLH di Duga Kuat Jadi Ajang Korupsi Kades, Wonomerto,Wonosalam Jombang

ANEKAFAKTA.COM,JOMBANG

Sesuai dengan temuan  di lapangan,Diduga
telah terjadi banyaknya ketimpangan dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten dalam program Jombang BERKADANG khususnya pembangunan MCK Dan RTLH di Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam,Kabupaten Jombang


Pasalnya dari ke 6 (enam) warga masyarakat Kelompok Penerima Manfaat,yang mendapatkan bantuan Mandi Cuci Kakus(MCK) Serta 2 warga kelompok penerima Manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) banyak yang mengeluh di karenakan dalam pembangunanya yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga besteknya. 
Serta Menyalahi metode di dalam pelaksanaanya

Diduga kuat adanya mark-up anggaran dari program bantuan MCK dan RTLH
Yang Di jadikan ajang korupsi untuk meraup keuntungan pribadi oleh Kepala Desa bekerja sama melalui Team Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa tersebut. 


Di dalam perencanaan serta pengajuan Desa Di Dalam program Jombang berkarakter dan Berdaya Saing (BERKADANG),Yang notabene 
memang diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampu dan yang terdaftar di DTKS
Untuk  program RTLH Dan MCK khususnya. 
Yang di ajukan di tahun 2021 juga realisasi di tahun anggaran 2022 tersebut. 

Tapi yang lebih mirisnya lagi program tersebut seakan akan Dijadikan ajang korupsi,dan Kesempatan oleh Kepala Desa untuk meraup keuntungan pribadi 
Didalam pelaksana,an Bantuan pembangunan MCK Dan RTLH Tersebut. 

Pasalnya masyarakat penerima bantuan tersebut merasa  pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang Diturunkan oleh pemerintah Kabupaten melalui pemerintah Desa senilai 5 Jt. Untuk Bantuan MCK 
Serta 20 Jt untuk bantuan RTLH. 
Sedangkan yang terjadi lapangan tidak sesuai dengan apa yang diterima warga masyarakat  sebagai kelompok penerima manfaat. 

Sewaktu  awak media terjun ke lokasi khususnya ke warga kelompok penerima manfaat(KPM). MCK, 
Bpk. Supriyanto, RT 04 Dusun Ganten,Desa Wonomerto. 
beliau Mengatakan " Nek Kados Ngoten Ngge Mboten Saget di Damel Pak" kalo cuma seperti itu jadi tidak terpakai pak apalagi jika hujan pak kita susah buang air besar(BAB) 
Sayang sekali pak ujarnya ke awak media. 


Warga masyarakat hanya menerima berupa material di antaranya. 

1,BATU BATA 500 BIJI=400.000
2,CLOSET =150.000
3,BESI ukuran 6,6lonjor=180.000
4,semen 5 sak=225.000
5.Koral= 150.000
6.Pasir satu colt kecil=350.000
Tukang 3 hari=750.000
Total semua=2205.000
Cuma itu saja pak ujarnya ke media. 

Ditempat terpisah awak media menemui kelompok penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

1.Bpk. Toiman RT  01 Dusun Gotean Desa Wonomerto.

2.bu Mini RT  01 Dusun Ganten Desa Wonomerto 

Keduanya memberi keterangan dan juga 
menjelaskan ke kami bahwa mereka hanya Di beri sebatas material ini Saja pak diantaranya 

1.Asbes 6 lembar=510.000
2.Baru batako 1500 biji=2250.000
3.besi ukuran 8.-12 lonjor=600.000
4.besi ukuran 6- 8 lonjor=480.000
5.semen Bima 25 sak=1125.000
6 koral setengah colt=200.000
7.pasir satu truck=1400.000
8.tukang kuli 14 hari=2750.000
Jadi total=9.115.000

Cuma ini saja yang dari pihak pemerintah Desa Selain itu sisanya kita beli sendiri pak Tambahnya ke awak media. 

SUBEKHI SH. DARI LSM LEMBAGA PENGAWAS PEMBANGUNAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH  (LP2KP) Didalam Perbincanganya beliau menyayangkan tindakan yang Dilakukan oleh kepala Desa Wonomerto Kecamatan,Wonosalam tersebut.

Agar Supaya program tersebut terlaksana sesuai dengan petunjuk teknisnya. 
Kami sebagai lembaga yang membangun  pada prinsipnya kami menghimbau kepada jajaran kepala Desa supaya amanah Dalam menjalankan tugas pokok fungsinya di dalam program berkadang khususnya untuk pembangunan RTLH dan MCK tersebut. 

Semoga dengan adanya 
kepercayaan kawan kawan dari Dinas PUPR/PERKIM  terkait program bantuan untuk RTLH dan MCK agar tepat sasaran di kerjakan sesuai dengan harapan. 
Jangan sampai 
dengan mudah kau abaikan karena program Berkadang tersebut  sangat bagus karena bisa dinikmati Masyarakat langsung paparnya ke awak media. 

Dan Jangan sampai program 
yang sudah berjalan ini di salah gunakan oleh kepala Desa untuk meraup keuntungan pribadi dengan Cara me mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.didalam penggunaan anggaran  tersebut. 

kepala Desa Yang 
menyalagunakan wewenang dan jabatan serta pengajuan warga masyarakat yang tidak mampu, di jadikan sebagai alat untuk mencari keuntungan Pribadi saja apalagi Di dalam pelaksanaan Pembangunan yang memakai anggaran Negara bersumber Dari APBD Harus transparan. Akuntabel, dan efisien karena itu melanggar aturan serta undang undang juga pasal pasal yang tertera di KUHP paparnya ke awak media. 

Seharusnya aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten, khususnya tiga pilar, 
juga pihak kecamatan, seharusnya memberikan pencegahan serta sanksi kepada kepala desa, terkait penyalahgunaan anggaran uang negara 

Di dalam program pembangunan ini agar masyarakat puas atas kinerja pemerintah  Desa, 
Supaya memberikan yang terbaik untuk warganya.
 
bukan sebaliknya ada pembiaran seakan-akan program BERKADANG tersebut di buat ajang mencari keuntungan semata oleh oknum yang kurang bertanggung jawab tambahnya. 

Bagaimana Desa bisa maju kalo semua pekerjaan pembangunan Selalu Di mark-up dan di buat seperti itu jelas melanggar aturan Didalam penggunaan anggaran negara yang, di tujukan untuk pemberdayaan  masyarakat. 
Pungkasnya. 

Selanjutnya awak media
JUM,AT 30 /12 / 2022. 
Menemui kades Bpk SISWOYO Di kantornya Beserta kepala urusan perencanaan Ibu FITRI Beliau mengatakan sudah ada pemeriksaan dari dinas perkim dan survei langsung  di lokasi terkait temuan nanti akan kami kordinasikan dengan pak Bakir selaku team pelaksana kegiatan pak. ujarnya ke awak media 

ATR/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama