Mewakili Kepala Desa Se-Indonesia, Makmur Waka AKD Bangkalan : Kami Optimis dan Dinamis Mengawal Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Mewakili Kepala Desa Se-Indonesia, Makmur Waka AKD Bangkalan : Kami Optimis dan Dinamis Mengawal Jabatan Kepala Desa 9 Tahun


ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA - 

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Kini Para Kepala Desa se-Indonesia berkumpul di area depan gerbang Gedung DPR RI menuntut jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun demi suksesnya pembangunan birokrasi Desa. 

Sejumlah kepala Desa membawa berbagai atribut, diantaranya spanduk, tulisan dan bendera Indonesia. Arus lalu lintas di depan DPR RI tampak dialihkan. Massa aksi tampak tumpah ke jalan.

Para Kades menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

M.Makmur, SE, Wakil ketua AKD Kabupaten BANGKALAN menyampaikan, Seluruh Kepala Desa di Indonesia berkumpul dan berkonsolidasi untuk merombak pasal UU Desa tentang masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

"Kami tetap optimis dan dinamis mengawal jabatan kepala desa selama 9 tahun dalam artian tidak ada maksud untuk merusak Demokrasi politik di Indonesia dan tentunya kami punya alasan alasan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah, diantaranya :

1. Jabatan kepala desa 6 tahun tidak bisa menyelesaikan pembangunan di desa dengan baik karena dari desalah pemerintah punya rakyat.

2. Dengan pergantian kepala desa kebijakan di desa akan berubah dan tergantung Pimpinan desa yang baru, ini kebanyakan tidak sejalan dengan keinginan masyarakat desa.

3. Sering terjadinya kericuhan bahkan pertumpahan darah menjelang pemilihan kepala desa dan tidak menutup kemungkinan pasti terjadi ditiap Pilkades.

4. Oleh sebab itu kami para kepala desa mengajukan jabatan kepala desa selama 9 tahun bukan untuk kepentingan pribadi semata, melainkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. 

5. Pemerintah harus mempertimbangkan keinginan para kepala desa se-Indonesia dengan baik dan jangan terpengaruh oleh sekelompok oknum tidak bertanggung jawab yang hanya mencari sensasi menuju transaksi.

Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, agar UU 2014 ini direvisi, jabatan Kades diubah jadi 9 tahun," pinta Makmur Wakil Ketua AKD Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya; bahwa masa jabatan selama 6 tahun itu sangat kurang. Karena pendeknya masa jabatan Kades membuat Sistem kerja tidak normal dalam merealisasikan program pemerintah.

"Wakil Ketua Akd Bangkalan mewakili segenap para kepala desa se-Indonesia Mendukung Aksi Damai dengan tuntutan jabatan kepala desa 9 tahun (17/01/2023). Karena dengan penambahan jabatan faisnsyalllah Kesejahteraan dan kemerdekaan masyarakat desa terwujud, Jumat (20/01/2023).

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.

Mereka menuntut DPR merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa, Selasa 17 Januari 2023.

Rudi/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama