Kelangkaan Ruang ICU di RSUD Kabupaten Tangerang Menjadi Sorotan Publik

Kelangkaan Ruang ICU di RSUD Kabupaten Tangerang Menjadi Sorotan Publik


ANEKAFAKTA.COM,TANGERANG| 


Kelangkaan ruangan ICU (Intensif Care Unit) yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan aktifis di masyarakat. 'Doni Remalon' Ketua DPD Tangerang LSM Seroja Indonesia menegaskan, dirinya akan serius mengusut sampai tuntas kelangkaan ruangan ICU tersebut di RSUD.

Sebelumnya, sebuah peristiwa tragis terjadi. (Alm) 'Aldekson' warga Jl.Anyelir Bumi Indah Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang Banten, meninggal dunia karena tidak kunjung mendapat ruangan ICU di RSUD Kabupaten Tangerang pada hari Kamis 29 Desember 2022.

Sebelum meninggal dunia, (Alm) Aldekson dirawat pada tanggal 23 Desember 2022 di RS Primaya Pasar Kemis Tangerang. Namun karena keterbatasan fasilitas RS Primaya, akhirnya pihak keluarga meminta di rujuk ke RSUD Kab Tangerang lewat layanan SPGDT dan surat rujukan langsung untuk dibawa ke RSUD untuk segera dilakukan operasi dan dirawat di ruangan ICU.


Hari itu juga 23/12, pihak RSUD sudah menerima rujukan tersebut dan langsung didaftarkan oleh dr Fiza ke bidang ICU, dan itu dibenarkan oleh pihak keluarga. Namun sejak di daftarkan hingga pada hari (Alm) meninggal dunia ruangan tersebut tidak kunjung ada, bahkan pihak RSUD (dr Fiza) membuat alasan yang sangat menohok.

"Iya pak, sampai saat ini WA saya belum di respon ICU, ini di luar ranah saya,” tulis dr Fiza lewat pesan WhatsApp, usai dua hari tidak ada kabar yang sebelumnya menurut dr Fiza sudah didaftarkan oleh nya ke bidang ICU, (24/12/2022).

Pihak keluarga Sebelumnya, sudah menghubungi dr H. Mohammad Rifki, MS, Sp B.Mars, (Wakil direktur pelayanan RSUD Kab Tangerang) dan memberikan nomor kontak dr Fiza (Kepala IGD RSUD) dan meminta keluarga (Alm. Aldekson) untuk menghubungi dr Fiza tersebut.

Namun hingga hari ke enam (29/12), tepat hari meninggalnya (Alm) Aldekson, yang di sebut namanya ruangan ICU belum juga di berikan oleh RSUD. Hal itu yang membuat keluarga almarhum sangat terpukul.

Doni, (Ketua DPD LSM Seroja) menjelaskan," ada dugaan Maladministrasi yang terjadi di RSUD Kab.Tangerang saat itu. Jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Jadi yang dilakukan oleh RSUD Kab.Tangerang itu, sudah menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial karena almarhum sampai meninggal dunia tidak mendapatkan ruangan ICU. Tentu keluarga sangat berduka karena kehilangan seorang ayah dan sebagai tulang punggung keluarga," ucap Doni kepada wartawan, (02/01/2022).

Doni melanjutkan, maladministrasi biasanya awal dari tindakan korupsi. Berawal dari tindakan yang merugikan masyarakat atau pengguna layanan publik, jika dibiarkan akan berdampak pada kerugian negara.

"Harusnya menghindari tindakan maladministrasi tersebut, agar tidak menjadi salah satu pelaku maladministrasi. Dengan begitu, pelayanan publik akan berjalan dengan prima dan masyarakat dapat menerima pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Doni menegaskan.

Hak atas perawatan kesehatan yang merupakan hak asasi sosial dalam artikel 25 "United Nation Universal Declaration of Human Right (The Right to health Care). Hak pasien atas perawatan kesehatan bertitik tolak dan berhubungan dari hubungan antara dokter dengan pasien.

Sejalan dengan amanat pasal 28 H ayat 1 UUD Negara RI tahun 1945 beserta perubahannya "setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pada pasal 53 ayat (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan "bahwa pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.

"Hal ini sangat jelas bahwa dalam keadaan bagaimanapun tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan mendahulukan pertolongan serta keselamatan jiwa pasien," sambung Doni.


Doni mengatakan, dirinya akan segera bersurat ke RSUD untuk meminta klarifikasi dan penjelasan seluas luasnya. Ketika ditemukan ada maladministrasi yang terjadi di RSUD, maka dirinya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke Ombudsman RI dan Kemenkes RI, agar dilakukan pemeriksaan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Terbaru, saat wartawan menemui Kepala HPI PPID RSUD Kabupaten Tangerang diruangan nya, 'Hilwani' memberikan jawaban yang membenarkan konfirmasi ruangan ICU tersebut kepada dirinya oleh keluarga (alm) Aldekson pada 23 Desember 2022.

"Awalnya pak manahan (Keluarga almarhum) kontak saya, kebetulan saya sedang tidak ada di lapangan. Ya akhirnya ada dokter yang dilapangan, bahwa tanggal 23 ada antrian 11 sampai tanggal 30 ada antrian 6 di dalam Rumah Sakit. Karena hal itu jadi rame iya kan," jelas Hilwani'.

Lanjut kata Hilwani dengan benar," kalau pasien (Alm.Aldekson) belum sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun yang dikomplain RSUD. Padahal ICU banyak, di RSUD Balaraja.

"Kalau melihat RS Pemerintah, Kota Tangerang ada ICU, kenapa Rumah Sakit ini (RSUD Kab.Tangerang) yang dikomplain. Saat itu Sabar Manahan juga sudah saya kasih tau," imbuhnya.

(Red/team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama