Kapolres Klungkung Terima Penyampaian Aspirasi Terkait Dugaan Kasus Ijazah Palsu
ANEKAFAKTA.COM,Bali
Polda Bali-Polres Klungkung
Bertempat di Polres Klungkung telah berlangsung penyampaian aspirasi terkait dugaan kasus ijazah Palsu anggota DPRD Kab Klungkung Partai Perindo an. I Nyoman M ( Dugaan STTB palsu ) yang dilaporkan oleh I Wayan Sukarta di Mapolres Klungkung
hadir dalam penyampaian aspirasi Sebagai koordinator I Dewa Sena selaku Komnaspan Provinsi ( Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara ) dan I Wayan Sukarta dan beberapa warga masyarakat yang ikut menentang dan menyuarakan terkait ijazah palsu Anggota DPRD Kab Klungkung partai Perindo yang berjumlah 30 orang.Pada Selasa, 24/1/2023
Sebagai koordinator I Dewa Sena menyampaikan kedatangan kami di Polres Klungkung sebenarnya menanyakan kejelasan penanganan kasus dan kami merasa buntu dikarenakan tidak ada kemajuan dan kepastiaan kalau memang kasus ini tidak terbukti agar diberhentikan jika terbukti silakan segera diselesaikan.
Dengan adanya aspirasi dari Masyarakat Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,menerima perwakilan dari masyarakat dan langsung di terima diruang kerjanya menyampaikan bahwa Polres Klungkung sudah melakukan pengecekan alat bukti, dan Dalam sistem penyelidikan tidak boleh menerima intervensi.
Kapolres Klungkung juga sudah melakukan pengecekan secara prosedur, untuk gelar perkara dalam kasus ini masih melakukan koordinasi di Polda Bali, Ujarnya
Dan Dalam waktu dekat Polres Klungkung akan memberikan keputusan dari kasus tersebut, apapun keputusannya akan diinformasikan kepada pelapor serta masyarakat sehingga dalam penanganan kasus tersebut mendapat kejelasan, Imbuhnya
Disamping itu juga Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K., menyampaikan bahwa perkembangan terakhir dalam 2 minggu kami mendapat infomasi dari KPU pusat serta melakukan nkoordinasi kepada Polda Bali dan kami sudah menggelar perkara pada hari Kamis 19 Januari 2023.
Selanjutnya Hasil dari Gelar menyatakan perkara ijazah palsu tidak terbukti dan dipersilahkan kepada penyidik menyusun administrasi selanjutnya sesuai SOP,dan Kesimpulan dari Penyidik sesuai dari PKPU bahwa ijazah yang dicopy berlegalisir sudah sesuai dengan aslinya menurut keterangan dari dinas pendidikan Kab Klungkung.Ujarnya
Posting Komentar