KAKI Dukung KPK Usut Tuntas Gratifikasi Di KPUD Bangkalan Sejak Pileg Tahun 2019
ANEKAFAKTA.COM,BANGKALAN
Komisi Pemberantasan Korupsi optimis dan dinamis mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi dan Gratifikasi di sejumlah birokrasi pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.
Dikabarkan Rentetan dari kasus lelang jabatan di Bangkalan sosial Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyita belasan mobil di Bangkalan dan uang ratusan juta rupiah dari salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jumat (13/1/2023).
Kasus tindak gratifikasi di Bangkalan tahun lalu (tahun 2022) tersebut ternyata juga menyeret salah satu oknum komisioner KPU Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya salah satu komisioner KPU Bangkalan inisial MR juga turut diperiksa oleh KPK terkait kasus tindak gratifikasi di Bangkalan.
Dalam pemeriksaan tersebut, diinformasikan KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari oknum komisioner KPU Kabupaten Bangkalan tersebut.
Jumlah uang yang disita KPK dari oknum tersebut sebanyak Rp150 juta. Selain itu, di tempat terpisah KPK juta menyita belasan mobil di Bangkalan.
"Pemeriksaan mulai dari hari Rabu kemaren, hari ini Kamis dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus korupsi di Bangkalan KPK banyak memanggil kalangan terkait di Kabupaten Bangkalan. Kalangan tersebut, ada yang dari pejabat, mantan pejabat, mantan istri pejabat, anggota DPRD, Komisi Informasi, komisioner KPU, dan mantan kepala desa di kabupaten Bangkalan.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung KPK dalam mengusut tuntas persoalan Korupsi dan Gratifikasi di pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.
Dibangkalan terselubung soal Korupsi dan Gratifikasi yang menjadi Bancaan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
KAKI berharap KPK tidak hanya menyoroti soal dugaan gratifikasi di KPU Kabupaten Bangkalan tahun 2022. Melainkan mulai dari Tahun 2019 yakni soal pemilihan legislatif Kabupaten, Provinsi dan pusat.
Dikabarkan waktu itu gratifikasi bukan hanya berbunyi puluhan dan ratusan bahkan miliaran. Dalam artian waktu itu siapa yang berani bayar tinggi dialah yang akan jadi anggota DPR.
Diwaktu itu sempat kami laporkan soal pungli senilai Rp 100 juta yang dilakukan oleh oknum komisioner bagian hukum atasnama Faisal. Dan diyakini masih ada Rentetan pemain didalamnya yang suka melakukan Pelanggaran dengan istilah "Lempar Batu Sembunyi Anggaran", Ungkap Aktivis KAKI.
Sampai berita dinaikkan, Zainal Arifin Ketua KPUD Kabupaten Bangkalan Tidak Bisa Dihubungi.
Rudi/Red
Posting Komentar