Dugaan Persekongkolan Proyek Yang Bernilai Fantastis
ANEKAFAKTA.COM,Berau Kaltim
Kontroversi Proyek Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah Dan Air Kawasan Jalan Kedaung dan Sekitarnya, diKecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau yang bernilai Fantastis yaitu 7.sekian Miliar rupiah, atau Rp.7.065.080.379.14,- Miliar.
Proyek yang bersumber dari APBD kabupaten yang digelontorkan pemerintah daerah kedinas Pekerjaan Umum ( PUPR) Kabupaten Berau. Terjadi multi tafsir.
Pengawas lapangan pada proyek tersebut memberikan keterangan pada tim media saat itu bahwa secara keseluruhan kegiatan proyek ini mencapai 70 Meter, adapun pekerjaannya yang sampai saat ini dikerjakan diakibatkan karna keterlambatan material seperti Reget beton dan material lain.
Di tempat terpisah Pejabat Pembuat Komitmen PPK, pada proyek tersebut sebut saja ibu Desi yang diwawancari tim media lewat telfon dan via Wastshap, mengatakan yang berbeda, dimana proyek pembuatan bangunan konservasi memncapai 700 meter, yang dikatakan Pengawas proyek dari perusahaan CV lintas bumi itu sebenarnya baru kegiatan Rigitnya saja.
Kata ibu Desi Sementara ini pihak Kontraktor sudah dilakukan panambahan kontrak (Adendum) selama 60 hari kalender terhitung sampai bulan Februari untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa.
Ditanya siapakah pemilik perusahaan CV Lintas Bumi, ibu Desi selaku PPK tidak mengetahui pasti namun sepengetahuan kami pak Ari selaku kontraktor CV Lintas bumi, adalah TEMAN KEPALA DINAS PU Ujar ibu Desi di whatsapp
Ditempat terpisah sumber yang terpercaya bahwa, informasinya proyek tersebut adalah milik salah seorang Pejabat Penegak Hukum di Kabupaten Berau.
Bagaimana tidak, proyek yang dimulai September 2022 sampai 31 Desember 2022 lalu oleh CV Lintas Bumi hingga saat ini belum mencapai 100 persen. Padahal batas yang tertera dalam kontraknya itu sampai dengan 31 Desember 2022. Sehingga proyek itu pun telah menyebrang tahun atau dalam artian tidak sesuai dengan kontrak pekerjaannya. Makanya proyek ini adem adem aja karna pemiliknya seorang oknum disalah satu instansi fertikal Kabupaten Berau.
Lebih jauh sumber mengatakan, bahwa besar dugaan adanya permainan curang dengan memberikan / menunjuk kepada CV. Lintas Bumi untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan, dan ada deal-deal tersendiri.
" Pada Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 ini menyebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat ” Ujarnya.
Pengerjaan proyek yang menyeberang tersebut sebenarnya tidak menjadi persoalan, hanya saja keuangannya harus dikembalikan dulu untuk diproses dan dapat dianggarkan lagi pada APBD perubahan.
“Dikembalikan dulu kemudian diproses kembali,
Sementara itu dari penelusuran tim mèdia di lokasi proyek pada Sabtu 08/01/23. terlihat ada tiga orang tenaga kerja yang sedang bekerja di proyek tersebut, dalam pengakuannya mereka sudah sepulu harian dipekerjakan sebenarnya kami enam orang namun yang tiga orang tidak turun kerja.
Ditanya yang perintahkan kerja mereka katakan kami di perintah sama yang Pengawas proyek ini dan di beri upah Rp.150.000, satu hari untuk satu orang.
Oli/Red
Posting Komentar