Aktivis KAKI Berharap Hakim Memvonis Pelaku Pembunuhan Brigadir Jhosua Berdasarkan Pancasila Sila Ke-5
JAKARTA,ANEKAFAKTA.COM
Perkara obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini juga masih dalam proses persidangan. Adegannya sudah memasuki tahap saksi mahkota atau sesama terdakwa saling bersaksi. Jadwal sidang OoJ untuk hari ini, Kamis (5/1/2023).
Yakni Sidang untuk 6 terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman.
Mereka akan menjalani sidang dengan dua majelis hakim berenda. Agendanya pemeriksaan saksi.
Djuyamto mengatakan, putusan perkara Sambo dkk diperkirakan pada akhir Februari 2023. Sebelum masa penahanan di pengadilan, 120 sejak dilimpahkan kejaksaan, habis.
Perkara Sambo dkk dilimpahkan pada 10 Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada seminggu berikutnya.
"Yang pasti sebelum masa penahanan 120 hari habis sudah harus diputus. Jadi kira-kira pertengahan atau akhir Februari 2023," kata Djuyamto, Ahad (1/1/2022) lalu.
Dalam perkara ini, Sambo bersama Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pembunuh Brigadir Yosua.
Kelimanya didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara pada perkara OoJ-nya, Sambo serta Hendra dkk ditetapkan sebagai terdakwanya.
Mereka disebut turut serta menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis para pelaku Pembunuhan berencana Brigadir Jhosua dengan seadil-adilnya dan tetap berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", dimana Indonesia menggabungkan beberapa system hukum di dalam konstitusinya.
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dan di UUD 1945 pasal 1 ayat 3 masih mengatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Jadi indonesia disebut negara hukum karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.
"Maka dari itu, hakim yang menangani perkara Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jhosua harus adil dan bijaksana dalam menvonis perkara tersebut, karena Seyogyanya artikulasi "HAKIM" merupakan orang yang bijaksana bukan bijaksini.
Dalam Pancasila Sila ke-5 dijelaskan bahwa disitu menerangkan "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Dalam artian harapan publik putusan hakim sesuai dengan apa yang terjadi.
Kami mendukung Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH selaku Pengacara Kondang Indonesia yang telah dipercaya oleh keluarga Brigadir Jhosua untuk pendampingan hukum sampai tuntas totalitas," pungkasnya, Kamis (05/01/2022).
Dudik/Red
إرسال تعليق