Sidang Putusan Pelanggaran Merek Dengan Terdakwa Jefri Yunus Kembali Digelar, Tim Kuasa Hukum Sangat Kecewa

Sidang Putusan Pelanggaran Merek Dengan Terdakwa Jefri Yunus Kembali Digelar, Tim Kuasa Hukum Sangat Kecewa

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Sidang kasus pelanggaran  merek dagang BODYGUARD dengan terdakwa Jefri Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Senin (5/12/2022).

Perlu diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah membatalkan pendaftaran merek BODYGUARD atas nama Luasan Ferdinand (Pelapor)  dan selanjutnya telah memberikan hak atas merek dagang itu kepada Jefri Yunus, dan sudah diterbitkan sertifikat merek BODYGUARD dan LOGO, Daftar No.IDM000988479, pada 26 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan Direktorat Jendral Kekayaan Hak Intelektual Kemenkuham, tapi kenapa dipersidangan tadi majelis hakim tidak memberikan putusan bebas terhadap klien kami."tanya tim kuasa hukum Jefri.


Yanto Jaya SH, selaku tim kuasa hukum Jefri Yunus merasa kecewa sekali, ya kami sangat - sangat kecewa karena putusan hari ini sama sekali majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti - bukti yang kami ajukan maupun keterangan saksi - saksi yang dihadirkan di  persidangan."jelas Yanto Jaya SH.

"Pertama perlu saya sampaikan, saudara Jefri Yunus/klien kami sudah berhenti menjual BODYGUARD Plus LOGO dari bulan September 2018, setidak - tidaknya bulan Juli 2019 berdasarkan bon yang ada, tetapi apa yang saudara Jefri lakukan dengan berhenti menjual BODYGUARD Plus LOGO tadi dengan mengganti dengan merek BG GUARD plus Logo, tidak di pertimbangkan."jelas tim kuasa hukum Jefri.
Jadi hakim hanya memakai apa yang disampaikan oleh jaksa, menurut kami, untuk apa berlama - lama perkara ini, tidak ada gunanya, karena nyatanya yang dipertimbangkan hanya bukti - bukti yang ada dari jaksa. Bukti - bukti  yang dari kami sama sekali ditelantarkan, diabaikan. 

"Intinya sekarang merek itu bukan lagi milik Luansa Ferdinand, bagaimana klien kami bisa dihukum dengan sesuatu merek, yang mana merek itu sudah miliknya sendiri, kan aneh."tandas tim kuasa hukum Jefri.

Tapi menurut tim kuasa hukum Jefri, ya sudahlah, kita punya upaya hukum lagi, tadi majelis hakim sempat menyatakan dalam pertimbangannya akan menahan klien kami, akan tetapi kemudian kata - kata itu diralat lagi. Nah kami berterima kasih untuk ini, ternyata hakim sangat memperhatikan hal ini, sehingga kami akan berjuang sampai ke mahkamah agung, dan intinya klien kami harus dibebaskan." Jelas Yanto.

"Kami berharap, dengan adanya dikasih jangka waktu selama 7 (tujuh)  hari untuk mengajukan banding, bukti - bukti yang kami sampaikan dipersidangan ini  nanti  mudah - mudahan saja nanti ditingkat banding diperhatikan kembali,  dan Hakim Banding akan mengoreksi keputusan ini."harap Yanto 
Lagipula Perjanjian Lisensi antara Luasan Ferdinand dengan  PT. Huber Jaya Abadi yang sejak semula cacat hukum karena dibuat sebelum terbit Sertifikat Merek BODYGUARD atas nama Luasan Ferdinand terbit, dimana perjanjian lisensi merek dibuat pada tanggal 30 April 2016 dan sertifikat merek terbit pada tanggal 18 Oktober 2019, dan perjanjian lisensi merek ini juga tidak pernah didaftarkan sesuai ketentuan UU 20 Tahun 2016 ttg Merek dan Indikasi Geografis, pasal 42.

Sementara perlu diketahui,  logo itu sudah tidak dipakai lagi oleh Jefri sejak Juli 2019, kemudian di Juni 2022 merek itu sudah dibatalkan, ketiga sudah diterbitkan sertifikat merek yang baru yaitu Bodyguard Plus Logo atas Jefri Yunus, nah makanya bukti - bukti yang kami ajukan nanti, semoga  menjadi pertimbangan yang mulia majelis banding dalam melihat perkara ini secara utuh."tutur tim kuasa hukum Jefri saat ditemui para awak media.

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama