Sembari Tingkatkan Imunitas Tubuh, Karutan Palangka Raya sosialisasikan Kepmenkumham terkait Perpanjangan Asimilasi Rumah Covid-19



Sembari Tingkatkan Imunitas Tubuh, Karutan Palangka Raya sosialisasikan Kepmenkumham terkait Perpanjangan Asimilasi Rumah Covid-19

ANEKAFAKTA.COM,Palangka Raya

Bertempat di Lapangan olahraga Rutan Palangka Raya, dilaksanakan kegiatan senam pagi bersama Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Palangka Raya. Kegiatan yang dilakukan rutin setiap hari sabtu pagi tersebut dipimpin oleh Kepala Rutan Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, dimulai pukul 07.00 WIB. Senam pagi ini bertujuan untuk meningkatkan sistem imunitas dan kebugaran tubuh Pegawai dan WBP sehingga tidak mudah terserang penyakit. (31/12/2022) 


Setelah kegiatan senam, didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Hadiyanto Prabowo, Kepala Pengamanan dan pegawai, Karutan mensosialisasikan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Dalam arahannya Karutan menjelaskan mengenai skema dan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 , jangka waktu yang menjangkau Narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya hanya sampai dengan  30 Juni 2023 serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi warga binaan untuk dapat mengikuti program Asimilasi Rumah.


“Dengan adanya surat keputusan menteri terkait perpanjangan asimilasi rumah ini saya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rekan-rekan warga binaan untuk bisa lebih cepat kembali dan berkumpul dengan keluarga dirumah.” Tutur Ma’ruf. 

Sembari mendengarkan arahan Kepala Rutan Palangka Raya, warga binaan menikmati bubur kacang hijau yang disiapkan oleh petugas dapur. Diakhir acara, Kepala Rutan Palangka Raya mengingatkan kepada WBP untuk tetap aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib yang ada di Rutan Palangka Raya karena hal-hal tersebut merupakan kriteria dalam penilaian berkelakuan baik yang merupakan salah satu syarat diusulkannya program integrasi asimilasi rumah, cuti bersyarat dan bebas bersyarat.


Red/anekafakta.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama