Satreskrim Narkoba Polres Tangerang Selatan Berhasil Meringkus Narkoba Jenis Ekstasi Sebanyak 9.440 butir dan Narkoba Jenis Sabu Seberat ± 34,5 Kg.


Satreskrim Narkoba Polres Tangerang Selatan Berhasil Meringkus Narkoba Jenis Ekstasi sebanyak 9.440 butir dan Narkoba Jenis Sabu Seberat ± 34,5 Kg. 

ANEKAFAKTA.COM,Tangsel

Berawal penangkapan terhadap TSK A.F pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 di daerah Kota Tangerang Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat ± 2 Kg. TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara, selanjutnya TIM yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP RETNO JORDANUS, S.I.K., Kanit I Resnarkoba IPTU, MAHENDRA TRI OCTAVIANUS, S.Tr.K, dan Kateamsus IPDA SAIPUL GAFUR, SH berangkat ke Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara untuk melakukan upaya pengembangan.


di Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara tepatnya di Rumah Kontrakan yang berada di Kota. Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara berhasil mengamankan 2 (dua) orang TSK yaitu TSK. R dan TSK. B dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 25 Kg dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir, keterangan TSK R, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari TSK N (DPO) dan TSK S (DPO) di Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya TIM melakukan pengembangan ke Rumah Toko yang berada di Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara dan melakukan penyitaan 7 (tujuh) bungkus teh China bertuliskan "GUANYINWANG" dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,5 Kg. yang disita dari penguasaan TSK A.S. Dari keterangan TSK A.S, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari TSK S (DPO) di Kota Tanjungbalai.

Keseluruhan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari penguasaan TSK R, TSK B, dan TSK A.S adalah seberat £34,5 Kg narkotika jenis sabu dan sebanyak 9.440 butir narkotika jenis ekstasi, yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia - Medan - Tanjungbalai - Jakarta - Tangerang.

-TKP Pertama: Rabu, 16 November 2022, di Kota Tangerang Selatan.
-TKP Kedua: Rabu, 14 Desember 2022, di Kota Tanjung balai.
-TKP Ketiga : Jumat, 16 Desember 2022, di Kota Tanjung balai.

Para tersangka yang berhasil diamankan 4 orang yaitu: 
-TSK A.F (Inisial)
-TSK R (inisial)
-TSK B (inisial) 
-TSK A.S (inisial)

BARANG BUKTI yang berhasil di amankan :

- 2 (dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 2 Kg 
- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 25 kg
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir.
- 7(tujuh) bungkus teh China bertuliskan "GUANYINWANG" dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat +7,5 Kg
- 5 (lima) buah Handphone
- 2 (dua) buah timbangan digital

para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Dengan ancaman hukuman : Dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu sebanyak 34, 5 kg yaitu setara dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 (seratus empat puluh delapan ribu) jiwa warga Tangerang Selatan.


Rosinta Wati/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama