Sandiaga : RUU - KUHP Disahkan Tidak Mempengaruhi Usaha Pariwisata

Sandiaga : RUU - KUHP Disahkan Tidak Mempengaruhi Usaha Pariwisata

ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mempengaruhi iklim usaha di sektor pariwisata.


Dikatakannya, hingga Jumat 9 Desember 2022 kemarin, pihaknya tidak menerima laporan pembatalan wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, hal ini dibuktikan dengan dilakukan pemantauan di dua bandara utama Indonesia, yakni Jakarta dan Bali. Namun begitu ia menyatakan bukannya mengalami pembatalan kunjungan wisatawan, alih-alih mengalami peningkatan.

“Belum ada pembatalan yang signifikan, dan dari hasil pantauan kami sesuai dengan investigasi di lapangan, bandara utama kita jakarta dan bali, justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang,” terang Sandiaga Salahuddin Uno, di Kopi Johny, Sabtu (10/12/2022).

Menurut Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif RI tersebut sesuai  keterangan yang berhasil diperoleh awak media, hingga Jumat 9 Desember 2022 kemarin, pihaknya tidak menerima adanya laporan pembatalan wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia, hal ini dibuktikan dengan dilakukannya pemantauan di dua bandara utama Indonesia, yakni Jakarta dan Bali. Namun begitu ia menuturkan bukannya mengalami pembatalan kunjungan wisatawan, alih-alih mengalami peningkatan.

“Belum ada pembatalan yang signifikan, dan dari hasil pantauan kami di bandara utama kita jakarta dan bali, justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang,” terang Sandiaga Salahuddin Uno, di Kopi Johny, Sabtu (10/12/2022).

Selain itu mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan, tidak akan ada perubahan yang berarti dari pemberlakuan KUHP yang baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang tetap menjamin keamanan, dan kenyamanan wisatawan.

“Nah ini harus kita pastikan sosialisasi kepada semua travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman dan kami sangat terbuka (welcome),” ungkap Sandiaga Uno.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi dari pemberlakuan pasal baru KUHP, yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan berwisata di Indonesia, seperti aturan tentang minuman keras (miras) di pasal 424 KUHP, dan pasal lainnya yang erat kaitannya dengan sektor pariwisata yang dalam hal melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Namun kami sudah mengambil langkah-langkah tertentu untuk mengantisipasi dari sekarang agar kekhawatiran wisatawan, pemangku kepentingan bisa kita jawab semua, mitigasi sehingga kekhawatiran baik investor dan wisatawan bisa terklarifikasi dan tersolusikan itu langkah kita,” tuturnya

Sandi menambahkan bahwa Indonesia sangat menghormati privacy dan kenyamanan tamu, serta memperlakukan mereka seperti raja, hal itulah menurutnya yang menyebabkan sektor pariwisata di Indonesia mengalami peningkatan melalui meningkatnya  wisatawan belakangan ini.

“Kita sangat menghormati ranah private mereka, kita adalah bangsa yang menghormati tamu dan menghargai tamu layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan dan perhari ini kunjungan wisatawan mancanegara meningkat tajam,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki 5 destinasi pariwisata prioritas yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia 2020-2024.

Dalam RPJMN tersebut, disebutkan bahwa melalui 5 DSP ini pemerintah menargetkan pada 2024, kontribusi sektor pariwisata dalam PDB meningkat menjadi 5,5%, devisa dari sektor pariwisata menjadi US$ 30 miliar, serta jumlah wisatawan nusantara 350-400 juta perjalanan dan wisatawan mancanegara 22,3 juta kunjungan.

Rudy/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama