Rugikan Nasabah Asuransi Jiwasraya, Saksi Ahli Kupas Peraturan OJK dan UU Asuransi



Rugikan Nasabah Asuransi Jiwasraya, Saksi Ahli Kupas Peraturan OJK dan UU Asuransi




Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang saksi   tergugat PT. Asuransi Jiwasraya dalam kasus gugatan "Perbuatan Melawan Hukum" yang dilayangkan oleh para penggugat, Nonviani Mawardi, dkk.menurut kuasa Hukum Advocat Ujang Kosasi.S.H., Kesaksian dari seorang Ahli sangat penting dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

"Karena Hukum Acara Perdata mengandung asas aktori incubati prabitio,siapa yang mendalilkan harus mampu membuktikan." kata Advokat Ujang Kosasih, S.H., pria asal Lebak Banten saat diwawancara awak media pada Senin, (12/12/2022) ini  yang juga menjabat Ketua DPD Pengacara Republik Indonesia (PRI) Provinsi Banten. 

"Hal tersebut sesuai pasal 1865 BW jo.163 HIR. " jelas Ujang Kosasih, S.H.,yang juga menjabat Ketua DPD Pengacara Republik Indonesia (PRI) Provinsi Banten. 

Saksi Ahli Irvan Rahatjo, S.H.M.M.,yang dihadirkan para penggugat menjawab semua pertanyaan baik dari majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum para Tergugat. 

Dari pantauan awak media diruang Sidang di Lt 3 PN Jakpus diawali oleh pertanyaan dari Advocat Ujang Kosasih terkait perjanjian polis yang mengacu pada pasal 1320,1338,dan 1337 KUHperdata. 

Ujang Kosasih.S.H.,mempertanyakan perjanjian yang melanggar Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1337 dinyatakan batal demi hukum,dan saksi ahli menjawab divinisi batal demi hukum itu dianggap perjanjian itu tidak pernah lahir atau tidak ada,yang mengandung arti bahwa polis perjanjian yang dibuat oleh tergugat 1 yakni PT.ASURANSIJIWASRAYA sudah cacat sejak awal. 

Kemudian Advokat Sulistyowati.S.H dan Advokat Lukmanul Hakim, S.H.M.H., mempertanyakan peraturan OJK SEOJK No.69 thn 2016 tentang larangan memperlambat penyelesaian pembayaran klaim pada (pasal 37) dan POJK No.33.thn 2016  tentang manejmen resiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan  Asuransi.

Saksi Ahli Irvan Rahatjo, S.H.M.M., menjawab Bank harus bertanggung jawab ,terkait polis Asuransi PT. Asuransi Jiwasraya. 

Ketua Tim Penasehat Hukum para penggugat Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyatakan bahwa keterangan ahli cukup jelas bahwa para tergugat harus bertanggung jawab atas gagal bayar klaim asuransi yang telah jatoh tempo,

"Salah satu kuasa Hukum dari tergugat 1 PT.Asuransi Jiwasraya mencoba menggiring ahli untuk menjelaskan tentang wanprestasi,karena menurut kuasa hukum tergugat masalahnya gugatan penggugat ini adalah PMH. " tegas kuasa hukum tergugat.

Namun Ahli tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat  karena tidak ada korelasinya. 

Selesai sidang tim media mewawancarai Tim Advocat Ujang Kosasih.S.H.,terkait gugatan yang diajukan para penggugat yang perlu diketahui. 

Ujang Kosasih memaparkan  jenis gugatan para penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, bukan sengketa konsumen yang bisa diselesaikan di Lembaga Alternatif. 

"Gugatan para penggugat adalah PMH yang dilakukan para tergugat, yang diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Polis oleh tergugat dan penggugat." jelas orang nomor satu di Law Firm UJK. 

"Jadi, jelas di sini bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mereka menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap perjanjian itu," Imbuh Tim Penasehat Hukum Nasabah Jiwasraya Ujang Kosasih, S.H.

Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa kasus yang sedang ditanganinya ini lebih tepat sebagai gugatan PMH, bukan wan prestasi. "Pihak Jiwasraya itu bukan ingkar janji, tetapi menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan terkait Polis yang dimiliki para nasabahnya. 

Jutaan nasabah Jiwasraya yang jadi korban akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Majanemen PT. Asuransi Jiwasraya, yang oleh karena itu perusahaan BUMN ini harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, sesuai keterangan saksi Ahli" ujar Ujang Kosasih lagi.

Dalam perkara tersebut, beberapa pihak juga ikut ditarik sebagai tergugat, seperti Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa Bank yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan. 

Mereka digugat berdasarkan kesalahan masing-masing yang tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.

Setelah saksi ahli dilanjutkan dengan keterangan saksi fakta yang akan digelar pada tanggal 9 januari 2023 

(Tim/Red)

Sumber: Law Firm UJK

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama