Redaksi Anekafakta.com Sampaikan Klarifikasi Dan Permohonan Maaf Terkait Pemberitaan Dengan" Judul Modus Tandatangan Palsu,Oknum Sales First Media diduga Rugikan Konsumen".


Terkait Penyelesaian Pemberitaan Modus Tandatangan Palsu, Oknum Sales First Media Rugikan Konsumen" Tanggal 18 Oktober 2022 , pihak redaksi anekafakta.com menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Sdr. Muhamad Rizki yang merasa, tidak nyaman dengan pemberitaan yang ditayangkan di link berita anekafakta.com melalui  Dewan Pers yang telah memediasi memfasilitasi permasalahan tersebut. Dalam hal ini redaksi anekafakta.com menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan memberikan klarifikasi dan laporan tindak lanjut dari penilaian Dewan Pers. Adapun surat klarifikasi  dan permohonan maaf tersebut adalah :

                                              Wrbsite  : Www.anekafakta.com  Email :anekafakta@gmail.com

 
Nomor : 020/SK- red/AF/IV/2022
Perihal : Klarifikasi dan Tindak Lanjut Penyelesaian Pemberitaan

Kepada Yth;
Bapak Muhamad Rizki
          Di_
      T E M P A T

Dengan hormat,
Terkait masalah keberatan pemberitaan yang saudara sampaikan melalui Dewan Pers maka sebagai tindak lanjut perihak tersebut ijinkah saya memperkenalkan  diri,saya EVA ANDRYANI selaku Pemimpin Redaksi dari media Aneka Fakta (www.anekafakta.com) dimana Dewan Pers telah menerima surat aduan dari masyarakat yaitu Sdr.Muhamad Rizki berkaitan dengan pemberitaan yang telah kami tayangkan dengan dengan judul "Modus Tandatangan Palsu,Oknum Sales First Media diduga Rugikan".Dan kami sudah memberikan tanggapan dan klarifikasi kepada pihak Dewan Pers terkait pemberitaan  yang dimuat tersebut dan dari tindak lanjut masalah tersebut kami sudah menghapus(take down) link berita tersebut dari beranda situs media kami atas permintaan pihak First Media melalui Ibu Junidar selaku konsumen yang dirugikan .Karena sudah terjadi kesepakatan damai dimana Sdr. Muhamad Rizky meminta maaf dan sudah ada surat pernyataan dari Syarif Hidayat dengan Nomor NIK 3674030503860003 tertanggal 18 Oktober 2022 yang memalsukan tanda tangan ibu Junidar selaku korban  untuk melakukan surat kuasa pendebitan kartu kredit BCA dari First Media  dan tidak akan mengulang lagi penagihan kartu kredit Ibu Junidar.Dalam pernyataan surat Syarif Hidayat ada saksi Muhammad Risky sebagai atasannya.

Atas dasar ini kami juga memohon maaf kepada pihak pengadu yaitu Bapak Muhammad Riski  jika merasa tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut oleh karena kami sudah menghapus  link berita tersebut dari beranda situs kami.Kami juga mengucapkan banyak terima kasih  kepada Ketua Dewan Pers dan jajarannya yang telah memfasilitasi dan menyelesaikan pengaduan  ini.

Demikian jawaban dan permohonan maaf dari kami, dan semoga Dewan Pers berlaku adil dengan seadil adilnya.   Atas perhatian serta kesempatan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih dan semoga kedepan lebih baik lagi dan profesional dalam karya pemberitaan guna mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Jakarta, 13 Desember 2022
Hormat kami, 
Pimpinan Redaksi



Eva Andryani

Tembusan :
-Dewan Pers


Dalam hal penyelesaian permasalahan pemberitaan memang sudah sesuai dengan ketentuan harus di selesaikan melaui Dewan Pers terlebih dahulu sebagai Meditator dan Fasilitator dalam permasalahan  pemberitaan yang beredar di media - media diseluruh tanah air.(13/12/2022) 

(Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama