Polres Nias Gunungsitoli Menetapkan Tersangka Yohanes Hulu. SH,Akibat Mulut Yang Tak Bisa Terkendali

Polres Nias Gunungsitoli Menetapkan Tersangka Yohanes Hulu. SH,Akibat Mulut Yang Tak Bisa Terkendali

ANEKAFAKTA.COM,GunungSitoli

"Eman Syukur Harefa. SH 
Dikarenakan Mulut tak bisa dikendalikan dan Seperti tidak mempunyai Pendidikan dan Moral Sosial dalam Berbicara, Akhirnya berujung kejalan menuju  Hotel Prodeo. 


"Yohanes Hulu, Kabarnya Salah satu Mahasiswa USU Fakultas HUKUM di Medan, telah di tetapkan sebagai Tersangka Oleh Polres Nias, Dengan Delik Perkara, "Tindak Pidana PENGHINAAN, Dengan Pasal yang Ditersangkakan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana. "yang terjadi pada Hari Jum'at 20 Mei 2022, " Dengan Nomor  Surat Penetapan Tersangka : K/125.A /XII/Res 1.18/2022/Reskrim

"Eman Syukur Harefa. SH Sangat Apresiasi Kepada Polres Nias yang Gerak cepat dalam Penanganan Kasus PENGHINAAN PROFESI Tersebut. "Yaaa saya, sangat Apresiasi Pihak Polres Nias yang gerak cepat dalam penanganan Kasus Penghinaan Profesi Sebagai Penegak Hukum, Semoga tersangka segera langsung ditahan, Tuturnya Kepada Awak Media. 

"Dalam Waktu Terpisah Jernih Setia Zega dari LBH KOMPAK SATU, Minta Polres Nias Agar Tersangka segera ditahan, Supaya tersangka jangan sampai Melarikan diri, Karena Pihak Tersangka tidak Koorporaktif

 "Lanjut Jernih Zega, "Jika Memang Benar Yohanes Hulu Sebagai Mahasiswa USU Fakultas Hukum, Saya Minta Kepada Rektor USU, Agar Pihak yang bersangkutan tersebut diatas agar segera dipecat, Karena tidak menggambarkan sebagai Seorang Mahasiswa yang baik dan terpelajar di tengah-tengah Masyarakat, Agar Nama baik USU tidak tercoreng dan Jelek di tengah-tengah, tegas Jernih Zega. 

"Sehingga berita ini tayang, Awak Media akan berusaha Mengkonfirmasi Kepada Tersangka An. Yohanes Hulu.

R.G/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama