PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DIWILAYAH


PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DIWILAYAH

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang Selatan

Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Pagedangan Polres Tangerang selatan.


Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap Dugaan Tindak Pidana Kedapatan Membawa Senjata Tajam Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Yang Sah Jo Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP.

Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022, sekira jam 01.30 wib di Jalan Scientia Boulevard Barat Kav.T03, Kel. Medang, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, anggota Unit Reskrim Polsek Pagedangan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kunci letter t dan senjata tajam jenis golok lalu selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Pagedangan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 01.30 Wib di Jalan Scientia Boulevard Barat Kav. T03, Kel. Medang, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang. Hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira jam 04.15 Wib di Parkiran Masjid AN-NUR yang beramalat di Jl.Masjid An-Nur Rt.010/010 Kel.Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 06.00 Wib di Perumahan Metro Permata 1, Blok B.1/05, Rt. 008/011, Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota. Tangerang.

Hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar jam 16.00 Wib di Jl. Kebon Kacang IV/44, Rt. 008/006,Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022, sekitar jam 01.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, adapun kronologis kejadian tersebut sebagai berikut:

Bemula dari adanya peningkatan jumlah curanmor Kapolsek Pagedangan bersama unit reskrim dipimpin Kanit reskrim melakukan intervensi secara stasioner di titik rawan curanmor selanjutnya dalam perjalanan anggota opsnal mencurigal sepeda motor dengan muatan 2 orang yang sedang melintas dijalan raya Jatake, selanjutnya dilakukan pengintaian dari arah jalan raya jataka menuju ke ice bsd hingga ke jalan Raya Boulevard Gading Serpong Kel. medang, kemudian pelaku curiga di buntuti sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku, dan benar saja setelah dilakukan penggeladahan terhadap pelaku 1 dan 2 didapati barang bukti seperti "kunci letter T berikut mata kunci sebanyak 8 buah dan senjata tajam jenis golok, kemudian para pelaku dibawa ke Polsek pagedangan guna pengusutan lebih lanjut dan selanjutnya di dilakukan pengembangan dari keterangan pelaku 1 dan 2 kemudian berhasil diamankan pelaku 3,4,5,6 dan 7 yang juga sebagai pemetik di daerah Muncang Lebak Banten.

kemudian dilakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil diamankan pelaku 8 dan 9 didaerah Angke Jakarta barat dan dari tangan pelaku 8 dapat diamankan barang bukti kunci leter dan 4 buah mata kunci, selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu Sdr WAWAN Als AWONG (DPO) namun penadah melarikan diri dan dapat diamankan pelaku 10 selaku kaki tangan penadah.

Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroprasi lebih dari 100 kali diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut.

Tersangka melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu setelah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil dirusak kemudian pelaku membawa kendaraan hasil pencurian tersebut.


Para TERSANGKA yang berhasil diamankan:

1. A alias U bin S, Laki-laki umur 18 tahun, Pelajar;
2. AW alias D bin RSW,Laki-laki umur 20 tahun, Tidak bekerja;
3. RNR alias M bin MN,Laki-laki umur 21 tahun buruh harian lepas; 4. O alias O bin IY Laki-laki umur 20 tahun, Swasta;
5. AS alias U bin H,Laki-laki umur 23 tahun, Sopir, 6. IS alias Bin S,Laki-laki umur 25 tahun, tidak bekerja
7. J alias U bin B,Laki-laki umur 27 tahun, Sopir
8. RMY alias I bin OR, Laki-laki umur 21 tahun, buruh harian lepas
9. MF alias D bin H, Laki-laki umur 21 tahun, tidak bekerja;
10. DR alias D bin U,Laki-laki umur 18 tahun, tidak bekerja.

BARANG BUKTI Yang berhasil di amankan:

•1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor merk Honda, Nopol. B-4073-SPW, Type. H1B02N42LO A/T, warna. Silver, Tahun. 2022, Noka. MH1JM9126NK444177, Nosin. JM91E2442524, atas nama STNK. H. SYAHSAM, alamat. Jl. Kebon Nanas, Rt. 011/010, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
•1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Honda Warna Hitam.
•1 (satu) Buah kunci letter t berikut 4 buah mata kunci yang dililit lakban warna hitam.
•3 (tiga) bilah Senjata Tajam Jenis Golok.
•1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, dengan Nopol yang terpasang B-6769-ZMM, warna. Silver, Tahun. 2022, Noka. MH1JM9126NK444177, Nosin. JM91E2442524.
•13 (tiga belas) unit sepeda motor merk Honda Beat.
•2 (dua) unit sepeda motor merk honda Scoopy
•1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario
•1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda sonic
•1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150
•1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki ninja 150R 
•1 (satu) unit sepeda motor merk merk Yamaha Jupiter Z.
(Total 20 unit motor berbagai Merk)

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara Jo Kedapatan Membawa Senjata Tajam Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.

Rosinta Wati/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama